Saya (pada pemanggilan sebelumnya) tidak hadir karena berada di luar kota, saat panggilan datang saya sudah berikan keterangan
Jakarta (ANTARA News) - Pengacara senior Hotma Sitompoel memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi kasus pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.

"Saya (pada pemanggilan sebelumnya) tidak hadir karena berada di luar kota, saat panggilan datang saya sudah berikan keterangan, hari itu pun saya sudah berikan surat ke KPK minta ditunda dan diulang lagi panggilannya," kata Hotma saat datang ke gedung KPK Jakarta, Rabu.

Pada Rabu (28/8) seharusnya KPK memeriksa Hotma dalam kasus yang sama, namun menurut KPK, Hotma tidak memenuhi panggilan dan tidak memberikan keterangan.

Hotma kali ini juga kembali mengulang pernyataan bahwa ia tidak mengenal salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu pegawai di badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mahkamah Agung di Mega Mendung Jawa Barat Djodi Supratman yang disangka KPK menerima uang dari anak buah Hotma di kantor hukumnya, Mario Cornelio Bernardo.

"Saya juga tidak tahu namanya Djodi yang katanya pegawai MA, saya tidak kenal dan tidak tahu apa-apa," kata Hotma.

Hotma yang tidak datang ke sidang vonis kliennya Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi pengadaan simulator dan tindak pidana pencucian uang pada Selasa (3/9) itu pun mengaku tidak membawa data apa pun.

"Saya tidak membawa dokumen, saya hanya membawa dokumen yang menyatakan saya tidak mangkir, saya dipanggil saya beri jawaban dan sudah diterima KPK," katanya.

KPK menangkap Mario dan Djodi pada Kamis (25/7) dengan barang bukti uang Rp78 juta yang diakui oleh Djodi sebesar Rp50 juta sebagai pemberian Mario sedangkan Rp28 juta adalah uangnya sendiri.

Namun uang muka "commitment fee" untuk pengurusan kasasi tersebut sebenarnya berjumlah Rp200 juta.

Setelah penggeledahan di rumah Djodi juga ditemukan Rp50 juta yang diduga juga diberikan Mario sehingga total pemberian uang adalah Rp128 juta.

Mario melalui pengacaranya Tommy Sihotang mengatakan ia hanya memberikan sumbangan sosial kepada Djodi sebesar Rp20 juta karena Mario pernah meminta beberapa informasi kasus kepada Djodi, misalnya apakah suatu kasus sudah putus atau belum karena laman MA itu lambat memperbarui perkembangan status.

Tommy juga menjelaskan bahwa Mario bukanlah pengacara yang mengurus perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito, namun ia mengakui bahwa ada orang yang merupakan lawan dari Hutomo pernah meminta konsultasi hukum ke kantor Hotma Sitompoel.

Putusan kasus Hutomo di tingkat pengadilan negeri adalah diputus bebas, sehingga jaksa pengadilan negeri mengajukan kasasi terhadap kasus tersebut.

Perkara kasasi Hutomo ditangani oleh tiga hakim agung yaitu Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayub Saleh dan M. Zaharuddin Utama.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013