Jakarta (ANTARA News) - Terkait kasus video porno yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPR RI, Badan Kehormatan DPR RI akan mengundang 3 saksi ahli yang mengerti teknologi informasi.

"Berdasarkan putusan BK DPR RI, kita akan undang 3 saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Surabaya (ITS) dan Universitas Gajah Mada (UGM)," kata  Ketua Badan Kehormatan DPR RI, Trimedya Panjaitan di Gedung DPR RI, Jakarta. Rabu.

Ditambahkannya, hasil keterangan dari 3 saksi ahli itu akan disingkronkan dengan hasil penyelidikan Bareskrim Mabes Polri.

"Kalau menurut saya, sebenarnya tidak perlu mengundang saksi ahli karena sudah ada hasil penyelidikan Mabes Polri bahwa video itu diragukan keasliannya," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013