Yogyakarta (ANTARA News)- Komisi Pemberantasan Korupsi berencana akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Irjen Pol Djoko Susilo karena masih dianggap belum memenuhi rasa keadilan.

"Sekarang tahapan KPK dalam posisi masih berfikir-fikir tapi hampir dipastikan kami mengajukan banding. Kalau saya secara pribadi memang mengusulkan banding,"kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, vonis yang diberikan kepada terpidana kasus korupsi simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat tahun anggaran 2011 tersebut terlalu ringan sehingga belum memenuhi rasa kedailan di dalam masyarakat.

"Menurut hemat kami ada beberapa hal yang belum memenuhi rasa keadilan misalnya tuntutan kami dari 18 tahun menjadi 10 tahun. Walaupun memang kami tetap harus menyatakan menghormati keputusan pengadilan,"katanya.

Ia mengatakan KPK hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengkajian amar putusan Majelis Hakim kepada Djoko Susilo dalam upaya menentukan langkah yang akan diambil KPK untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Sekarang kita masih kaji terus, dari kajian itu akan kami putuskan langkah-langkah apa yang akan dilakukan KPK untuk menindaklanjuti kasus Joko Susilo. Yang jelas di dalam banding akan diuraikan berbagai pertimbangan dan alasan KPK ,"katanya.

Pada Selasa (3/9) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Djoko selama 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013