Jadi sangat bergantung wakil buruh sendiri dalam forum dewan pengupahan"
Cikarang (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berharap buruh dan pengusaha bersikap realistis mengenai besaran upah minimum sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Dalam penetapan upah, gunakanlah angka-angka yang dibutuhkan saja, jangan berlebihan, agar perusahaan tidak bangkrut," kata Muhaimin usai meyampaikan Kuliah Umum di Akademi Kebidanan Bakti Bangsa Angkatan VII TA 2012/2013 di Cikarang, Jawa Barat, Kamis.

Menakertrans menyampaikan hal tersebut terkait aksi demo buruh di kawasan Istana Negara dan beberapa tempat lainnya pada Kamis yang salah satu tuntutannya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta hingga Rp3,7 juta.

Padahal kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2013 lalu menjadi Rp2,2 juta dinilai telah banyak menyulitkan perusahaan sehingga banyak yang mengajukan penangguhan penerapan UMP.

Tercatat adanya peningkatan jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan UMP 2013 yaitu menjadi 498 perusahaan dibandingkan dengan tahun 2012 yang hanya 40 perusahaan.

Meski demikian, Muhaimin menyatakan buruh dapat tetap memperjuangkan aspirasi dan tuntutan mereka tapi diharapkan melalui mekanisme Dewan Pengupahan Daerah dibandingkan melalui aksi demonstrasi.

"Permintaan kenaikan boleh saja. Pasti akan ada proses dimana ditemukan solusi, jalan yang paling obyektif," kata Muhaimin.

Menakertrans mengingatkan bahwa penetapan UMP dilakukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah yang beranggotakan perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah.

Serikat buruh dan pengusaha dapat menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka di dewan pengupahan sehingga mendapatkan titik temu untuk disampaikan ke Gubernur yang kemudian menetapkan besaran UMP.

"Jadi sangat bergantung wakil buruh sendiri dalam forum dewan pengupahan. Tetap gunakan mekanisme itu, manfaatkan untuk mendorong agar kenaikan upah terjadi," ujar Muhaimin.

Menakertrans mengatakan upah minimum boleh saja naik namun jika hal itu akan memberatkan perusahaan maka harus dicari titik temu untuk menghindari penutupan perusahaan yang dapat berakibat terjadinya PHK massal.

"Upah boleh naik tetapi kalau perusahaan tutup atau pindah lokasi ya carilah jalan temu. Dan jalan terbaik adalah titik temu bipartit antara pengusaha dan pekerja," kata Muhaimin.

Sedangkan mengenai rancangan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai kenaikan UMP 2014 berdasarkan besaran inflasi, Menakertans mengatakan masih berada dalam pembahasan.

"Inpres belum selesai. Semua aspirasi masih akan kita dengarkan," kata Muhaimin.

Menakertrans menepis tuduhan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahwa Inpres tersebut cacat hukum dan tidak sesuai mekanisme penetapan UMP yang diatur UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Inpres masih dalam proses. Tidak boleh Inpres melanggar aturan apapun," kata Muhaimin.

Dalam Inpres tersebut dibahas mengenai kenaikan UMP 2014 yang akan didasarkan pada besaran inflasi maksimal.

Kenaikan sebesar 10 persen plus nilai inflasi akan diberlakukan secara umum atau bagi perusahaan padat modal sementara untuk perusahaan padat karya dan menengah kenaikannya sebesar 5 persen plus inflasi.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013