Jakarta (ANTARA News) - Putra musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13), terancam dipenjara enam tahun lantaran terlibat tabrakan lalu lintas yang menyebabkan enam orang tewas dan sembilan orang terluka.

"Dia (Dul) kena Pasal 310 UU Lantas (Lalu Lintas) karena lalai," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Minggu.

Rikwanto menuturkan Dul bakalan dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara enam tahun.

Namun, Rikwanto menyebutkan bahwa Dul akan mendapatkan penanganan khusus karena termasuk di bawah usia sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik kepolisian akan memberikan perlindungan dalam menangani kasus tabrakan beruntun yang menyeret Dul karena masih berusia 13 tahun.

Kemungkinan aparat kepolisian juga meminta keterangan Ahmad Dhani selaku orang tua Dul karena masih dalam perlindungan kedua orang tuanya atas kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

Diketahui bahwa Dul yang mengendarai mobil Lancer bernomor polisi B-80-SAL terlibat kecelakaan dengan mobil Daihatsu bernomor polisi B-1349-TEN dan Avanza plat nomor B-1882-UZJ.

Dul mengendarai mobil dari arah selatan menuju utara, kemudian kehilangan kendali akibat diduga tidak konsentransi.

Mobil itu menabrak pagar pemisah sehingga masuk jalur berlawanan dan menghantam Daihatsu Grand Max yang melaju dari arah utara ke selatan.

Kemudian, mobil Daihatsu itu terdorong sehingga menabrak Avanza bernomor polisi B-1882-UZJ.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013