tetapi umur 12 tahun itu jadi batas pemidanaan, sudah boleh dijatuhkan pidana"
Jakarta (ANTARA News) -Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan batas bawah usia anak bisa dijatuhkan pidana adalah 12 tahun, namun tidak mutlak harus dipenjara.

"Kalau sudah berusia 12 tahun, pilihannya bisa juga diminta oleh hakim itu berdasarkan UU. Tidak harus dipidana, tetapi umur 12 tahun itu jadi batas pemidanaan, sudah boleh dijatuhkan pidana," kata Akil di Jakarta, Selasa.

Menurut Akil, ada bentuk hukuman lain, seperti di bawah kontrol pemerintah dan memberdayakan Badan Pemasyarakatan untuk anak.

"Prinsip pemidanaan itu kan bukan balas dendam, tapi prinsip pembinaan dan pemulihan," tegasnya.

Akil menilai banyak orang salah persepsi bahwa anak yang salah harus dipenjara. Dia mengkhawatirkan penjara justru akan merusak masa depan anak.

Akil mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review Undang Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah mengubah batas bawah usia anak bisa dikenai pidana dari semula delapan tahun menjadi 12 tahun.

Penetapan usia maksimal 12 tahun sebagai ambang batas usia pertanggungjawaban hukum bagi anak telah diterima di berbagai negara.

Anak umur 12 tahun secara relatif juga sudah mempertimbangkan bahwa anak secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental, dan intelektual yang stabil sehingga menjamin hak anak untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin pasal 28B ayat 2 UUD 1945.

"Kalau di bawah itu dia menjadi anak negara atau dibina oleh negara. Itulah bentuk hukumannya. Bisa juga dikembalikan ke orangtua di bawah pengawasan Negara," jelasnya.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013