Di Indonesia, penanganan terorisme dilakukan oleh Densus 88,"
Semarang (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Pemberantasan Terorisme Ansyaad Mbai menilai penanggulangan terorisme di Indonesia merupakan yang paling lembut dibanding negara-negara lain.

"Di Indonesia, penanganan terorisme dilakukan oleh Densus 88," kata Mbai dalam Seminar "Penanggulangan Terorisme: Antara Menjaga Keutuhan NKRI dan Penegakan HAM" di Semarang, Kamis.

Ia membandingkan penanganan terorisme dengan negara lain, seperti di Yaman, Pakistan atau Mali.

Ia menjelaskan pemberantasan terorisme di negara-negara itu sudah menggunakan peluru kendali.

Hal tersebut, lanjut dia, dibuktikan dari adanya warga negara Indonesia yang kebetulan menjadi korban karena berada di waktu dan lokasi yang salah.

"Di Yaman ada dua WNI yang ikut menjadi korban karena berada di wilayah Yaman yang diduga menjadi wilayah teroris," katanya.

Meski demikian, ia menyayangkan tentang adanya tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam penanganan terorisme.

Padahal, menurut dia, terorisme sendiri merupakan bentuk dari kejahatan Hak Asasi Manusia.

"Harus dipahami, terorisme sebagai ancaman serius yang menggurita," tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai prestasi gemilang Densus 88 dalam pemberantasan tindak pidana terorisme justru diiringi dengan terungkapnya banyak fakta tentang tindakan yang dinilai melanggar HAM.

"Terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dibenarkan, namun penanggulangannya seringkali bertentangan dengan HAM," katanya.

Tindakan penanggulangan terorisme, kata dia, cenderung dilaksanakan tanpa berpedoman pada standar dan pertauran yang berlaku.

Konstitusi Indonesia, menurut dia, membenarkan adanya pembatasan HAM jika ada satu aspek saja yang dinilai dapat mengganggu keutuhan nasional atau mengancam NKRI.

"Namun, konstitusi kita juga mengamanatkan adanya hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, misalnya hak untuk hidup, hak bergama, hak untuk tidak disiksa, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan sebagainya.
(I021/H015)

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013