Pendaftaran CPNS kali ini tidak dilakukan secara online...
Solo (ANTARA News) - Mekanisme pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melalui jasa Pos, dan pendaftar harus menyertakan sejumlah berkas pendaftaran untuk verifikasi administrasi.

Pendaftaran pada 16-20 September 2013, sedangkan pelaksanaan tes CPNS dari formasi umum dan tenaga honorer kategori II (K2) akan digelar secara nasional pada 3 November 2013, kata Kepala Badan kepegawaian daerah (BKD) Pemkot Surakarta Hari Prihanto kepada wartawan di Solo, Jumat.

"Pendaftaran CPNS kali ini tidak dilakukan secara online, dan sampai sekarang persiapan pendaftaran dan penyelenggaraan tes sudah mulai dipersiapkan termasuk di antaranya mengenai anggaran yang dibutuhkan dari APBD," katanya.

Ia mengatakan mengenai anggaran untuk rekrutmen CPNS ini mencapai Rp570 juta, baik untuk kategori dari formasi umum dan K2. Untuk rekrutmen dari formasi umum tidak akan dibatasi kuota para pendaftar, dan formasi yang tersedia hanya 35 orang dan semuanya diperuntukan tenaga pendidik atau guru.

Ia mengatakan, tidak akan melakukan pembatasan kartu tanda penduduk (KTP) bagi para pendaftar. Sehingga calon pendaftar dari mana pun bisa mendaftarkan diri asalkan persyaratan administratif. Apalagi dari Menpan tidak mengelurkan larangan pembatasan KTP bagi pendaftar CPNS.

"Jadi yang boleh mendaftar tidak harus warga Solo saja, tetapi dari daerah lain juga boleh silakan asalkan memenuhi syarat sesuai verifikasi data. Menpan sendiri tidak memperbolehkan melakukan pembatasan KTP atau melakukan diskriminasi," katanya.

Terkait tes CPNS dari K2 Pemkot Surakarta sebanyak 840 orang, nantinya hasil tes mereka yang lolos akan diambil sebanyak 30 persen kuota CPNS kuota nasional. BKD sendiri tidak bisa memastikan berapa banyak tenaga K2 yang nantinya terserap lewat CPNS.

Bisa jadi untuk bisa lolos kuota 30 persen secara nasional, maka tenaga K2 nantinya akan diseleksi berdasar hasil passing grade tes CPNS. Saat ini memang belum ada ketentuan passing grade, tapi tentunya akan menggunakan ketentuan itu. Sedang K2 yang tak lolos, berdasar informasi dari pusat nantinya akan menjadi pegawai tidak tetap, tapi kriteria gajinya tetap sama seperti PNS, katanya.

Pewarta: Joko Widodo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013