Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum mengakui ada kekeliruan dalam hal teknis yang menyebabkan data 79 juta pemilih tidak bernomor induk kependudukan (NIK).

"Ada data yang berbeda antara KPU dan Ditjen Adminduk Kemendagri. NIK yang muncul dalam data KPU pada digit terakhir atau digit ke-16 semuanya berubah menjadi angka nol," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena data dalam format Excel yang digunakan KPU hanya dapat menampung 15 digit angka, sementara jumlah angka NIK sebanyak 16 digit.

"Maka, ketika angka ke-16 itu dimasukkan, otomatis akan berubah menjadi angka nol," tambahnya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, Dirjen Adminduk Irman mengatakan bahwa ada 79 juta data penduduk pemilih yang tidak tercantum NIK-nya.

Hal itu menimbulkan dugaan bahwa KPU tidak menggunakan data daftar penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4), yang telah diserahkan Kemendagri, sebagai acuan dalam pemutakhiran data pemilih.

"Dari hasil (pencocokan) sementara ini, yang tersisa hanya 111 juta penduduk, sedangkan 79 juta penduduk NIK-nya tidak kami temukan di DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan)," kata Irman.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ketika ditemui secara terpisah mempertanyakan sumber data yang digunakan KPU hingga menghasilkan data DPSHP.

Setelah mencocokkan data DPSHP milik KPU dengan data DP4, Kemendagri menemukan hanya 111 juta data pemilih yang terdapat nomor induk kependudukan (NIK). Padahal, dari 190 juta data DP4 yang diserahkan Kemendagri diyakini sudah terdapat NIK.

"Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana cara KPU mendapat data itu, data mana yang menjadi rujukan, apakah KPU mendata ulang atau mencocokkan saja. Kami sudah bagikan ke daerah dan sudah berkoordinasi dengan segala jajaran di tingkatnya, ini yang perlu dipertanyakan disandingkan atau tidak di tiap tingkatan itu," ujar Mendagri.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013