Ini sungguh tidak masuk akal, namun itu terjadi"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama mencatat setiap tahunnya telah terjadi 212 kasus perceraian di Indonesia.

"Angka tersebut jauh meningkat dari 10 tahun yang lalu, yang mana jumlah angka perceraian hanya sekitar 50.000 per tahun," kata Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu.

Nasaruddin sangat prihatin dengan tingginya angka perceraian tersebut. Apalagi, hampir 80 persen yang bercerai merupakan rumah tangga usia muda.

"Usia rumah tangga mereka relatif masih muda dengan anak yang masih kecil. Hal ini akan menimbulkan dampak sosial lainnya," lanjut dia.

Selain itu, lanjut Wamenag, hampir 70 persen perceraian yang terjadi adalah cerai gugat. Dengan kata lain, lebih banyak perempuan yang mengajukan gugatan perceraian daripada lelaki yang menceraikan istrinya.

"Perceraian itu juga menimbulkan masalah baru yakni munculnya orang miskin baru," tambah dia.

Terdapat berbagai macam alasan perceraian, kata Nasaruddin, namun yang tidak masuk akal adalah perceraian yang disebabkan perbedaan pandangan politik.

"Ini sungguh tidak masuk akal, namun itu terjadi," tukas dia.

Dia mengharapkan, kedepannya ada solusi dari persoalan tersebut, sehingga angka perceraian di Tanah Air dapat ditekan.

Pewarta: Indriani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013