Persoalannya Rp6,7 triliun diberikan ke siapa saja, itu yang minta saya buka"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KKP) masih mendalami penerima dana talangan Rp6,7 triliun dalam kasus korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Saya mau dimintai keterangan lagi soal Rp6,7 triliun, saya diminta buka Rp6,7 triliun itu diserahkan ke mana saja, siapa yang menerima pertamanya," kata Robert di gedung KPK Jakarta, Senin.

Jumat pekan lalu Robert juga dalam perkara yang sama. "Saya tidak tahu karena saya sudah ditahan di Mabes (Polri), pencairan itu semua saat saya sudah ditahan di Mabes," tambah Robert.

Ia mengaku heran mantan direktur utama Bank Mutiara Maryono tidak mengetahui pencairan dana talangan tersebut.  Mutiara adalah nama bank Century setelah diambilalih Lembaga Penjamin Simpanan.

"Persoalannya Rp6,7 triliun diberikan ke siapa saja, itu yang minta saya buka," ungkap Robert.

Jumat lalu itu Robert mengungkapkan kronologi permintaan dana talangan yaitu pada 29 Oktober 2008 direksi Bank Century mengajukan permohonan fasilitas reko aset kepada Bank Indonesia sebesar Rp1 triliun, tapi tidak pernah diberika, lalu pada 13 November 2008, Century kalah kliring, artinya kewajiban kliring lebih besar dibanding tagihan dalam kliring.

Sehingga FPJP baru diberikan pada 14 November 2008 sampai 18 November 2008 dengan total Rp689 miliar dari BI.

Hari ini KPK juga akan memeriksa Direktur Makroprudential Policy BI Agusman dalam perkara yang sama.

Robert datang dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang karena tengah menjalani hukuman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp100 milliar subsider delapan bulan kurungan karena terbukti melakukan tiga kejahatan perbankan.

KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008, meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan ada ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut, karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP, dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp2,7 triliun pada 23 November 2008.

Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp630 miliar, sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013