Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR RI setuju menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perindustrian ke tahap diskusi selanjutnya pada rapat panitia kerja (panja) agar RUU itu dapat disahkan.

"Setelah mendengarkan pandangan umum masing-masing fraksi, Komisi VI menyetujui draf RUU Perindustrian untuk dibahas dalam pembicaraan tingkat selanjutnya di panja," kata Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartarto, dalam rapat kerja dengan Menperin, di Gedung DPR, Rabu.

Beberapa fraksi menilai bahwa Undang-Undang Perindustrian yang baru memang diperlukan untuk menggantikan UU No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia industri saat ini.

Selain itu, masing-masing fraksi memberikan beberapa pandangan terhadap RUU tersebut, khususnya mengenai penyempurnaan pasal-pasal dalam RUU Perindustrian yang terkait dengan penguatan daya saing industri nasional serta pemanfaatan sumber daya alam untuk industri agar digunakan bagi kesejahteraan rakyat.

"Undang-Undang Perindustrian harus mewajibkan pemda untuk mendahulukan pemanfaatan sumber daya alam energi untuk industri dalam negeri sehingga manfaatnya dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Edhy Prabowo.

Selanjutnya, sejumlah fraksi juga memberikan beberapa masukan bagi pemerintah agar substansi dalam RUU Perindustrian tidak hanya berupa koreksi atau bersifat mengisi "kekosongan" peraturan dalam UU Perindustrian sebelumnya.

"Namun, Undang-Undang Perindustrian yang baru nantinya juga harus bisa digunakan untuk mengatasi persoalan dunia industri saat ini serta mengantisipasi tantangan sektor indutri di masa mendatang," ujar anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Lili Asdjudiredja.

Pada kesempatan itu, Menteri Perindustrian Mohamad S. Hidayat mengucapkan terimakasih dan penghargaan atas respon yang diberikan Komisi VI DPR terhadap RUU Perindustrian.

"Kami menyimak pandangan dan masukan yang diberikan oleh setiap fraksi di Komisi VI, dan tentu kami berharap dengan proses dan mekanisme yang sudah ditetapkan kita akan bisa menyelesaikan RUU Perindustrian ini pada akhir 2013," kata MS Hidayat.

Ia menilai penting adanya Undang-Undang Perindustrian baru yang sesuai dengan perkembangan dunia perindustrian sekarang ini agar dapat mengantisipasi dinamika dalam kondisi ekonomi global.

"Saya kira RUU (Perindustrian) ini sangat diperlukan untuk menjadi undang-undang guna mengantisipasi keadaan ekonomi global serta meningkatkan daya saing industri Indonesia," tuturnya.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013