Dalam era otonomi daerah, kebijakan penempatan transmigrasi harus melalui kerja sama antardaerah (KSAD) yang menghubungkan antarpemprov dan pemerintah kabupaten-kota sebagai daerah asal dan daerah penempatan transmigrasi,"
Jakarta (ANTARA News) - Kebijakan penempatan transmigrasi di era otonomi daerah memberikan pemda peran yang semakin luas dan strategis untuk menentukan kerja sama antara daerah asal dan daerah tujuan transmigrasi.

"Dalam era otonomi daerah, kebijakan penempatan transmigrasi harus melalui kerja sama antardaerah (KSAD) yang menghubungkan antarpemprov dan pemerintah kabupaten-kota sebagai daerah asal dan daerah penempatan transmigrasi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KTrans) Jamaluddien Malik dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu.

Melalui mekanisme KSAD, program transmigrasi dirancang berdasarkan kebutuhan dan potensi masing-masing daerah dimana pemda asal transmigran bisa berkomunikasi dan bekerja sama dengan pemda daerah penempatan untuk membicarakan penempatan transmigran.

"Pemerintah berharap KSAD di bidang transmigrasi ini dapat menciptakan peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah pengirim dan penerima transmigran serta masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan transmigrasi," tambahnya.

Jamaluddien mengatakan pelaksanaan program transmigrasi selama ini telah terbukti mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja dengan berwirausaha.

Dia menambahkan bahwa pelaksanaan program transmigrasi tetap memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan mulai dari perencanaan, penyusunan program, penganggaran, pelaksanaannya hingga proses monitoring dan evaluasinya.

Tahun 2013 sebanyak 19 gubernur dan delapan bupati-walikota sepakat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan transmigrasi yang diselenggarakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dukungan itu dinyatakan dalam Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama (MoU/Memorandum of Understanding) dibidang ketransmigrasian dalam lingkup Kerja Sama Antar Daerah (KSAD) antara Pemerintah provinsi/kabupaten-kota daerah asal dengan pemerintah provinsi/ kabupaten-kota daerah tujuan transmigrasi tahun 2013.

Jamaluddein mengatakan penyelenggaraan program transmigrasi menunjukkan banyak keberhasilan dalam mendukung pengembangan wilayah di tanah air.

Bahkan, melalui program transmigrasi yang telah dibangun dan dikembangkan sebanyak 3.325 desa baru.

Sebanyak 103 desa di antaranya berhasil dibangun menjadi ibu kota kabupaten dan satu provinsi serta 382 berkembang menjadi ibu kota kecamatan.

"Bahkan penempatan transmigasi di Provinsi Kalimatan Selatan sejak Pra-pelita hingga saat ini harus diakui memiliki dampak yang positif terhadap perekonomian Provinsi Kalimantan Selatan," kata Jamaluddien.

(A043/A011)

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013