Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, disebut membantu proyek pembuatan penampungan minyak yang dikerjakan oleh PT Intim Perkasa.

Saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, Direktur PT Intim Perkasa Andi Revi Sose mengatakan perusahaannya meminta Ahmad Fathanah mencari investor untuk membiayai proyeknya dan Fathanah meminta namanya dan Luthfi dimasukkan ke dalam daftar pengurus.

"Dia meminta dimasukkan dalam struktur kepengurusan perusahaan dan Luthfi Hasan serta anaknya, Hudzaifah, dimasukkan ke dalam kepengurusan," katanya.

Andi Revi Sose yang menjadi saksi dalam sidang kasus suap pengurusan kuota impor dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah mengatakan perusahaan tersebut awalnya memanggil Luthfi sebagai motivator.

"Kami menganggap Ustadz Luthfi sebagai ustadz yang bisa menjadi motivator dan memberi saran kepada perusahaan untuk menegakkan amanah dan menjaga kejujuran," ungkap Andi Revi, yang pernah belajar bersama Fathanah di pesantren milik orangtua Fathanah di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut dia, PT Intim saat itu sedang mengerjakan proyek penampungan minyak di Takalar, Sulawesi, dengan nilai Rp230 miliar dan membutuhkan investor besar.

"Untuk pembebasan lahan dibutuhkan Rp6 miliar, lalu Pak Luthfi memberikan Rp1 miliar karena kami membutuhkan uang dengan cepat karena Bapak saya Andi Pakurimba Sose sedang berada di Swiss," katanya.

"PT Intim ada di Swiss, Abu Dhabi, dan negara lain, dan untuk membayar harus Bapak saya yang tanda tangan, jadi kami ambil keputusan cari Rp1 miliar dulu," ungkap Andi Revi.

"Ini hanya talangan saja sebelum ada dana dari investor Korea Selatan, jadi Pak Luthfi untuk mengamankan investor dari Korea, investor ini juga didapat dari anak Pak Luthfi, Hudzaifah," jelas Andi Revi.

Uang Rp1 miliar tersebut diserahkan secara tunai ke perusahaan Andi Revi.

"Mengapa uang diberikan secara tunai dan tidak ditransfer?" tanya hakim anggota.

"Itu permintaan Bapak saya," jawab Andi Revi.

Menurut dia, setelah Luthfi masuk, terjadi strukturisasi dalam perusahaan keluarga tersebut.

Ada pembagian kepemilikan saham dimana 52 persen masih dimiliki oleh keluarga Andi Pakurimba Sose,  46 persen milik Luthfi dan Hudzaifah, dan masing-masing satu persen untuk Ahmad Maulana dan Fathanah, pengusaha yang dekat dengan Luthfi.

Andi Revi juga mengakui bahwa Fathanah pernah melakukan transaksi keuangan baik dengan dia, ibunya Evi Angraeni, abangnya Andi Akbar Sose serta istrinya Yulia Puspitasari.

"Orang tua saya sudah kenal lama dengan Pak Luthfi," ungkap Andi Revi beralasan.

Sayangnya Andi Pakurimba Sose, Evi Angraeni, Andi Akbar Sose yang sudah diagendakan untuk menjadi saksi tidak dapat hadir dalam sidang karena menonton sedang pertandingan Formula 1 di Singapura.

"Kapan orangtua dan saudara Anda menonton F1?" tanya ketua majelis hakim Nawawi.

"Pada Jumat yang mulia," jawab Andi Revi.

"Kalau demikian seharusnya bisa hadir menjadi saksi, jadi seharusnya menjadi warga negara yang baik memenuhi panggilan pengadilan," tegas hakim Nawawi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013