Polri dituntut mengambil langkah cepat agar kecelakaan lalulintas dibawah umur tidak terulang,"
Jakarta (ANTARA News) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjalankan kebijakan secara gencar melarang anak dibawah usia mengemudikan kendaraan pribadi, guna mengantisipasi kecelakaan yang melibatkan pengendara berusia produktif.

"Polri dituntut mengambil langkah cepat agar kecelakaan lalulintas dibawah umur tidak terulang," kata Kepala Korps Lantas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Pudji Hartanto melalui keterangan tertulis di Jakarta Kamis.

Sebagai salah satu langkah strategis, Pudji mengunjungi SMA Emanuel Pontianak, Kalimantan Barat, guna mensosialisasikan pentingnya kedisiplinan dan etika berlalu lintas.

Pudji mengungkapkan kasus kecelakaan yang melibatkan anak dibawah umur 17 tahun harus diantisipasi dengan melibatkan seluruh pemangku jabatan (stakeholder) terkait.

Pudji menyatakan anak dibawah usia 17 tahun yang mengendarai telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lantaran anak dibawah umur dilarang memiliki surat izin mengemudia (SIM) sesuai Pasal 81 ayat (1) dan (2).

Namun, jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan upaya menjalankan aturan tersebut menghadapi kendala di lapangan.

Pasalnya, terdapat faktor lain yang memperngaruhi seperti masalah penegakan hukum, kepedulian orang tua dan kurangnya moda transportasi umum maupun bagi pelajar pada sejumlah daerah.

Menurut Pudji, masyarakat membutuhkan transportasi massal yang layak dalam jumlah banyak, untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.

Korlantas Polri akan meningkatkan sosialisasi dan mengunjungi sekolah, agar pelajar tidak mengendarai kendaraan sendiri.

Sejak 22 September 2013, Polri mengerahkkan para pejabat kepolisian menjadi pembina upacara pada 5.667 sekolah sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.

Kegiatan pejabat kepolisian menjadi pembina upacara di sekolah sebagai media mengampanyekan keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar hingga tercatat pada Museum Rekor Indonesia (Muri).

(T014/C004)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013