Kedatangan saya untuk melaporkan penipuan mobil Honda CRV putih tahun 2009 dengan plat nomor B 1101 EL oleh mantan istri saya."
Bekasi (ANTARA News) - Mantan suami penyayi Dea Mirella, Mohammad Abdu Elyf Ritonga alias Eel melaporkan dugaan penggelapan harta senilai ratusan juta rupiah yang dilakukan mantan istrinya ke Polresta Bekasi Kota, Senin.

"Kedatangan saya untuk melaporkan penipuan mobil Honda CRV putih tahun 2009 dengan plat nomor B 1101 EL oleh mantan istri saya," ujar Eel usai membuat laporan di Mapolresta Bekasi Kota.

Menurutnya, Dea sudah menjual mobil warisan milik Eel secara sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Eel yang merupakan warga Perumahan Duta Harapan, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi itu datang ke kantor polisi bersama tim pengacara sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut dia, Dea sebelumnya meminjam mobil tersebut dengan alasan ada keperluan anak pada 19 Agustus 2013.

"Janjinya (Dea), meminjam mobil hanya satu hari," katanya.

Saat Eel hendak meminta kembali mobilnya yang telah dipinjam Dea hingga 27 September, ia mendapati mobil tersebut sudah digadaikan pada seorang polisi.

Menurut mantan drumer Ada Band itu, selama jangka waktu tersebut ia sudah mencoba untuk menebus mobil yang digadai, namun Dea kembali berdalih jika mobilnya sudah dijual.

Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Bekasi Kota, Ipda Sukiman, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan segera menelusuri kasus tersebut.

Jika tuduhan itu terbukti, Dea maka personel band `Warna` itu terancam pasal 372 dengan ancaman empat tahun penjara. (*)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013