Selain itu, jika Golkar menariknya, atau yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri, dia baru dapat dicoret dari DCT
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum akan mencoret tersangka penyuapan kasus sengketa Pilkada Gunung Emas, Kalimantan Tengah, Chairun Nisa dari daftar calon tetap anggota legislatif.

KPU masih menunggu putusan hukum tetap atas calon legislatif dari Partai Golkar tersebut, kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Jumat.

"Selain itu, jika Golkar menariknya, atau yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri, dia baru dapat dicoret dari DCT," katanya.

Hal tersebut, ujar Hadar, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 51 mengenai pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam pasal tersebut, lanjut Hadar, DCT dapat dicoret jika pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau lebih.

"Kalau tidak (ada kekuatan hukum tetap) KPU juga tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi biarkan saja nanti kalau ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap baru kami akan coret," katanya.

"Apalagi dengan kasus suap yang sedang dia jalani, kemungkinan jika terbukti, hukumannya dapat lebih dari lima tahun penjara," ujarnya menambahkan.

Karena masih menunggu putusan hukum tetap itu, kata Haidar, KPU tidak dapat berbuat apa-apa jika nantinya Chairun dapat tetap terpilih dan dilantik meskipun masih menjalani proses hukum.

"Memang begitu aturan hukum kita, namun jika nanti ada putusan pengadilan tentu kami secara otomatis akan mencoretnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Hadar mengatakan jika Chairun pada akhirnya dicoret, dia tidak boleh diganti oleh calon lain, karena proses pemilu sudah sampai pada penetapan DCT.

Chairun Nisa merupakan DCT yang diusung Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah.

Chairun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan seorang pengusaha berinisial CN pada Rabu (2/10) malam kemarin.

KPK telah menetapkan Chairun dan Akil Mochtar sebagai tersangka penyuapan dalam penyelesaian kasus sengketa Pilkada Gunung Emas, Kalimantan Tengah.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013