Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat setuju koruptor kelas kakap dijatuhi hukuman mati.

"Ide itu baik, terhadap koruptor-koruptor besar, otak daripada koruptor itu pantas untuk dihukum mati," kata Martin kepada Antara di Jakarta, Sabtu.

Martin meminta hukuman mati tidak digeneralisasi, melainkan harus melihat lebih dahulu jenis kasusnya.

Menurut dia, hukuman mati pantas diberikan kepada terpidana yang terbukti menjadi dalang tindak pidana korupsi besar dan kejahatan yang dia lakukan berdampak besar pada masyarakat.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy menyetujui hukuman mati kepada terpidana tindak pidana korupsi.

"Saya setuju. Memang sudah ada undang-undang ke arah situ. Cuma tidak penah dipakai oleh hakim," kata Tjatur.

Tjatur kemudian menjelaskan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 memiliki celah yang memungkinkan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor.

"Saya tidak tahu kenapa tidak pernah dipakai, apa mungkin hakim-hakim kurang percaya diri untuk melakukan vonis tersebut," kata dia.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013