Itu adalah formula yang saya lihat tepat saat ini dalam pengawasan hakim MK."
Tangerang (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengusulkan pembentukan majelis kehormatan dilakukan secara permanen untuk pengawasan terhadap hakim MK.

"Untuk melakukan pengawasan hakim MK, saya kira bisa dibentuk majelis kehormatan yang sifatnya permanen," katanya dalam acara simposium internasional di Universitas Pelita Harapan (UPH) Karawaci, Tangerang, Banten, Senin.

Mantan Ketua MK itu mengatakan, majelis kehormatan yang ada saat ini bersifat ad hoc atau sementara karena adanya kasus penangkapan Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap.

Majelis kehormatan MK permanen, Mahfud menyatakan, nantinya bisa diisi oleh para jaksa, polisi, hakim, ahli agama, dan akademisi.

Namun, ia mengemukakan, hal tersebut diserahkan kepada Presiden.

"Itu adalah formula yang saya lihat tepat saat ini dalam pengawasan hakim MK," ujarnya.

Terkait pengawasan hakim MK oleh Komisi Yudisial (KY), Mahfud menuturkan, hal tersebut tidak bisa dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan UU karena ketentuan itu sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada 2006.

Untuk itu, katanya, perlu dipenuhi dengan cara lain agar pengawasan hakim MK dilakukan secara bagus dan tidak melanggar keputusan MK terdahulu.

"Saya kira Presiden bisa mengundang ahli untuk mencari formula yang tepat dalam pengawasan terhadap hakim MK," katanya.

Dalam sejarahnya, MK memang harus diawasi sesuai pembahasan MPR terkait pembentukan KY, tapi karena MK menilai hal itu bahaya, maka hal itu dibatalkan MK.

Hakim Konstitusi, Harjono, terpilih sebagai ketua Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam kasus Akil Mochtar.

Majelis Kehormatan Hakim MK terdiri atas Harjono dari MK, Bagir Manan (Ketua Dewan Pers, mantan Ketua Mahkamah Agung), Mahfud MD, Abas Said (dari KY) dan Hikmahanto Juwana (Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia).

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013