Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu pukul 15.30 WIB akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang terkait dengan kasus suap terhadap Akil Mochtar saat masih aktif menjabat Ketua MK.

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, menekankan putusan MK dalam perkara tersebut diambil berdasarkan keyakinan hakim konstitusi dalam memutuskan segala sesuatu yang diyakini benar.

"Pokoknya kita yakin benar apa yang kita putuskan. Pasti ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Pasti ada yang marah, pasti ada yang senang," kata Hamdan.

Sengketa Pilkada Gunung Mas bermula ketika pasangan bakal calon bupati Gunung Mas Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy serta pasangan calon Jaya Samaya Monong-Daldin mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas.

Pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy keberatan karena KPU Gunung Mas urung memasukkan nama mereka sebagai pasangan calon berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin keberatan atas pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Gunung Mas.

Mereka menganggap ada kecurangan terstruktur, sistematis, masif yang sangat berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Menurut kubu Jaya Samaya Monong-Daldin, KPU Gunung Mas menggunakan kecurangan tersebut untuk memenangkan pasangan nomor urut dua yakni Hambit Bintih-Anton S Dohong.

Perkara sengketa Pilkada Gunung Mas awalnya ditangani tiga hakim, salah satunya oleh Ketua MK kala itu, Akil Mochtar.


Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013