Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan pedagang hewan kurban yang biasa berjualan di trotoar atau pinggir jalan mulai tahun depan.

"Kalau sekarang, kita sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi, karena sudah banyak warga yang membeli hewan-hewan kurban itu, ya sudah lah, kali ini masih kita izinkan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, Jumat.

Akan tetapi, menurut Basuki, mulai tahun depan, para pedagang hewan kurban tidak boleh lagi berjualan di trotoar atau di pinggir jalan.

"Mulai tahun depan, para pedagang hewan kurban akan kita larang berjualan di trotoar atau pinggir jalan. Pokoknya, tidak boleh berjualan di situ lagi, karena merugikan para pejalan kaki," ujar Basuki.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Kukuh Hadi Santoso menuturkan para pedagang hewan kurban yang berjualan di pinggir jalan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Meskipun penertiban baru akan dilaksanakan tahun depan, tapi Pemprov DKI akan mensosialisasikan aturan tersebut mulai tahun ini.

"Bersama Dinas Kelautan dan Perikanan DKI, kita akan mencari solusi terkait lokasi jualan bagi para pedagang hewan kurban," tambah Kukuh.

Pewarta: Rr Cornea Khairany
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013