Kami sudah meminta komentar dua orang ahli untuk menangani proses hukum kasus perusakan pintu keraton,"
Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta menghentikan penyelidikan terhadap kasus perusakan pintu Sasono Putro Keraton Kasunanan karena tindakan itu dianggap bukan masuk proses hukum.

"Kami sudah meminta komentar dua orang ahli untuk menangani proses hukum kasus perusakan pintu keraton," kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Rudi Hartono, di Solo, Jateng, Sabtu.

Namun, kata dia, tidak ada proses hukum yang dapat menjerat pelaku perusak pintu keraton tersebut karena dilihat dari awalnya untuk akses keluar masuk dan atas perintah Sinuwun Hangabei atau Paku Buwono XIII.

Menurut dia bahwa pintu sasana putra tersebut pemiliknya juga keraton yang berkuasa atau pemimpinnya Sinuwun Hangabei. Hal ini, merupakan hak asasi pemiliknya.

Selain itu, pihaknya juga meminta masukan dari seorang ahli cagar budaya dengan melakukan penelitian, bahwa pintu sasana putra di keraton itu bukan termasuk benda cagar budaya.

Menurut dia, yang jelas semua diatur dalam Undang Undang bahwa Raja yang mempunyai wewenang dalam mengatur karaton sehinngga langkah raja memerintahkan untuk mendobrak karena wewenangnya atas bangunan tersebut.

"Oleh karena itu, kami telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) karena dianggap bukan tindakan melanggar hukum, terkait kasus perusakan pintu keraton," katanya.

Ia menjelaskan, bukti melanggar hukum atas perusakan benda cagar budaya tidak terbukti karena pendobrakan bukan tujuan merusak tetapi mencari akses jalan yang sengaja ditutup oleh pihak internal karaton.

"Kami memang telah memeriksa 27 saksi dari internal dan ekternal keraton atas kasus pendobrakan pintu itu, dan mobil hardtop juga akan dikembalikan kepada pemiliknya," katanya.

Polresta Surakarta sebelumnya telah menetapkan seorang pelaku yang mendobrak melakukan perusakan pintu Sasana Putra Keraton Kasunanan Surakarta, Jawa Tengah, menjadi tersangka.

Menurut dia bahwa polisi menetapkan seorang tersangka dalam konflik keraton, yakni pengendara mobil Toyota Hartop yang mendobrak pintu. Pihaknya masih melakukan gelar perkara sebelum tim penyidik menetapkan siapa seorang pelakunya yang dijadikan tersangka. Tim penyidik akan menerapkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. (B018/H015)

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013