Fungsi BPR bukan hanya menyimpan dan meminjamkan dana namun akan ditambah lagi,"
Manado (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Harry Azhar Azis menyatakan, perluasan fungsi BPR akan diatur dalam RUU perbankan.

"Fungsi BPR bukan hanya menyimpan dan meminjamkan dana namun akan ditambah lagi," katanya saat menghadiri Mukernas Perbarindo yang digelar Kamis-Jumat di Manado, Sulawesi Utara.

Harry menyebutkan kelima peran tersebut adalah, memindahkan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah melalui rekening BPR yang ada di bank umum, menerbitkan kartu ATM/debet yang bersumber dari tabungan, melakukan kegiatan penukaran uang asing, menyelenggarakan kegiatan pusat pelayanan pembayaran, menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha perbankan lainnya yang diatur dengan peraturan OJK.

Harry mengatakan perkembangan jumlah dan aset BPR dan bank umum dalam tujuh tahun terakhir juga ada yang naik dan turun, tetapi grafik kantor dan total asetnya justru terus naik sejak 2007--2013.

"Sekalipun terjadi penurunan jumlah BPR pada 1.817 pada 2007 menjadi 1.640 pada Juni 2013 tetapi kantor mengalami peningkatan dari 3.250 ke 4.568, yang menunjukan kalau lembaga ini tidak mengurangi jangkauan pelayanan serta menjadi tanda BPR memiliki ketangguhan dalam menghadapi krisis ekonomi," katanya.

Ia mengatakan sejak 2007 hingga Juni 2013 pertumbuhan total aset mencapai 17,35 persen lebih tinggi dibandingkan bank umum yang baru 14,6 peren dan itu menunjukan BPR makin meningkat dalam melayani nasabahnya serta semakin diakuinya keberadaan BPR oleh masyarakat, kata Harry.

"Pada 2007 total aset Rp27,74 triliun naik Rp32,5 triliun pada 2008 lalu 2009 menjadi Rp37,5 triliun dan Rp45,7 triliun pada 2010, naik lagi Rp55,8 T pada 2011, jadi Rp67,4 T pada 2012 dan hingga Juni 2013 menjadi Rp71,9 triliun," kata Harry.

Mengenai perluasan layanan BPR yang termuat dalam RUU perbankan diharapkan dapat memfasilitasi dinamika kebutuhan dari bank mikro dalam melayani kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang, terutama tanpa mengesampingkan prinsip "prudent" dan Good coporate governance di industri BPR, kata Harry.

Ia menambahkan perluasan layanan BPR juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan bank mikro dalam bersaing dengan bank umum.

"Adanya kewajiban bank umum untuk mengucurkan kredit UMKM paling rendah 20 persen dari kredit produktif menuntut BPR harus mampu bersaing, dan modal ada kuncinya jadi wajib menambah jumlahnya, karena itu adalah benteng kokoh untuk mengantisipasi risiko kredit, pasar, likuiditas dan operasional yang melekat pada produk, jasa dan aktovitas bank," katanya.(*)

Pewarta: Joyce Bukarakombang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013