Denpasar (ANTARA News) - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Prof Dr Drs Yohanes Usfunan SH MA berpendapat, Indonesia tidak perlu membentuk lembaga baru dalam menindak lanjuti kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) terkait memberantas korupsi.

"Upaya memberantas korupsi itu antara lain dapat dilakukan dengan memberdayakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Prof Yohanes Usfunan di Denpasar, Sabtu.

Ia mengatakan, memberdayakan KPK untuk dapat menangani masalah korupsi dengan baik dengan menambah keanggotaannya yang selama ini lima orang menjadi sepuluh hingga 15 orang.

"KPK itu tetap berkedudukan di ibukota Jakarta, dengan membagi keanggotaannya sedemikian rupa, masing-masing mengawasi dua hingga tiga provinsi di Tanah Air," kata Prof Usfunan yang juga Mantan anggota tim pakar seleksi Hakim Agung RI dan Komisi Yudisial RI.

Dengan demikian akan fokus dapat menangani masalah korupsi dengan baik, disamping jalinan kerja sama dan memfungsikan aparat penegak hukum lainnya secara maksimal.

"Meskipun keanggotaan KPK itu ditambah, tetap berkedudukan di ibukota Jakarta dan tidak perlu ditempatkan di daerah atau ibukota provinsi," ujar Prof Usfunan.

Namun masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab dua hingga tiga provinsi Bali disamping kewenangan yang diemban dalam menangani berbagai masalah korupsi di tingkat pusat.

Upaya tersebut akan mampu menekan sekecil mungkin atau mencegah terjadinya kasus-kasus korupsi yang belakangan dinilai sangat marak, jika dibiarkan dapat mengancam dan merusak sendi-sendi negara sekaligus menimbulkan kebangkrutan sebuah negara.

Oleh sebab itu kesungguhan dan komitmen dari pemerintah sangat diperlukan dalam mengatasi masalah korupsi di Tanah Air, harap Prof Usfunan.

Pewarta: IK Sutika
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013