Jakarta (ANTARA News) - Komisi Eropa memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan antisubsidi terhadap produk biodiesel asal Indonesia.

Dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, disebutkan keputusan yang disampaikan melalui surat pada tanggal 14 Oktober 2013 tersebut didasarkan pada usulan dari petisioner, yaitu European Biodiesel Board.


"Mereka menarik gugatan karena bukti-bukti yang mereka ajukan sebelumnya dinilai lemah. Namun disamping itu, ini juga merupakan keberhasilan pemerintah Indonesia karena telah memberikan bukti kuat dan sanggahan atas tuduhan subsidi tersebut," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.

Penyelidikan antisubsidi yang telah dimulai sejak 10 November 2012 tersebut menyoroti program pemerintah Indonesia, yaitu program bea keluar, khususnya untuk industri kelapa sawit Indonesia, yang dinilai memberikan keuntungan bagi industri biodiesel nasional.

"Selama penyelidikan berlangsung, kami bersama dengan sektor industri biodiesel nasional berusaha menjelaskan bahwa program dimaksud bukanlah suatu bentuk subsidi," kata Oke.

Penjelasan tersebut diberikan baik kepada tim investigator Komisi Eropa maupun Otoritas Anti Dumping dari negara-negara anggota Uni Eropa.


Selain itu, pemerintah Indonesia dan sektor industri juga secara aktif menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Komisi Eropa dalam kuesioner yang diajukan, baik kepada perusahaan eksportir maupun bagi pemerintah Indonesia.

"Penghentian penyelidikan atas tuduhan subdisi ini sangat menguntungkan pihak Indonesia karena jika tidak dihentikan maka akan berdampak pada 28 komoditas unggulan lainnya di luar produk sawit, yang juga ikut termasuk dalam kebijakan bea keluar atau pajak ekspor ini," kata Oke.

Oke mengatakan, meskipun penyelidikan telah dihentikan, tetapi ancaman hambatan atas produk ekspor biodiesel asal Indonesia ke pasar Uni Eropa belum berakhir.


Menurutnya, masih ada hambatan lainnya, yaitu penyelidikan antidumping. Namun dalam penyelidikan antidumping tersebut juga terdapat banyak kelemahan yang dilakukan investigator Komisi Eropa.

"Penyelidikan anti dumping ini dinilai bertentangan dengan ketentuan World Trade Organization (WTO). Makanya kami cukup optimis dapat menang," ujarnya.

Oke kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mendukung sektor industri biodiesel agar akses ekspornya ke Uni Eropa tidak terhambat karena penyelidikan antidumping yang dilakukan secara tidak adil.

Berdasarkan data Bea Cukai Indonesia, ekspor biodiesel Indonesia selama periode penyelidikan 1 Juli 2011 hingga 30 Juni 2012 mencapai 1,12 miliar dolar AS dengan volume sebesar 1,16 juta ton.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013