Karawang (ANTARA News) - Ratusan buruh pada Rabu berunjukrasa di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuntut upah minimum kabupaten (UMK) 2014 ditetapkan sebesar Rp3,2 juta.

Salah seorang dari kelompok buruh Aliansi Besar Karawang itu, Wahidin, mengatakan bahwa dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Juni 2013 sangat dirasakan oleh kalangan buruh.

Kenaikan BBM telah mendorong naiknya harga sejumlah kebutuhan pokok, ditambah lagi dampak kenaikan tarif listrik dan harga gas elpiji.

"Kami tetap komitmen pada tahun 2013 sesuai dengan aksi kami dengan kenaikan BBM akan diikuti dengan kenaikan upah sebesar 50 persen. Artinya, tahun depan UMK Karawang harus mencapai Rp3,2 juta," katanya.

Ia menuntut kenaikan UMK 2014 tidak asal-asalan, tetapi sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah disurvei sebelumnya.

Dari hasil survei itu, untuk pasar tradisional nilai KHL di Karawang mencapai Rp2.201.185 dan untuk pasar swalayan mencapai Rp2.616.902. Survei pasar tersebut dilakukan untuk mengetahui besaran harga kebutuhan pokok untuk 60 komponen.

Ia berharap Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang bisa menetapkan UMK sesuai dengan yang diinginkan para buruh di Karawang. Dengan pertimbangan, hal itu sesuai hasil survei KHL.

Pewarta: M Ali Khumaini
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013