Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Daerah terkait pajak rokok terbaru di DKI Jakarta hari ini disahkan.

Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari pendapatan cukai rokok yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hal tersebut merupakan sebuah langkah positif mengingat penerimaan pajak rokok tersebut akan dialokasikan sedikitnya 70 persen untuk pelayanan kesehatan terkait pengendalian dampak merokok serta penegakan hukum oleh aparat.

"Saya tidak pernah merokok sejak kecil, saya tidak tahu besarannya berapa untuk pemasukan PAD, harga rokok saja saya tidak tahu," kata Jokowi.

Dengan adanya pengesahan Raperda menjadi Perda, maka nantinya dapat memperkuat basis pajak Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013