Tren kasus kejahatan perbankan yang melibatkan karyawan mengalami peningkatan,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis meminta nasabah mewaspadai tindak kejahatan perbankan dengan cara pembobolan tabungan dan aset yang diduga melibatkan oknum pegawai bank.

"Tren kasus kejahatan perbankan yang melibatkan karyawan mengalami peningkatan," kata Harry saat dikonfirmasi di Jakarta Kamis.

Harry mencontohkan kasus kejahatan perbankan yang menimpa seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ratna Dewi.

Ratna Dewi yang menjaminkan emas seberat 59 Kilogram senilai Rp31,8 miliar mengalami perubahan fisik padahal disimpan pada safety box BRI.

Akibat kasus tersebut, Polda Metro Jayaa telah menetapkan enam orang tersangka dari pegawai BRI Wilayah Jakarta II.

Bahkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum BRI membayar ganti rugi materil Rp31,8 miliar dan imateriil Rp5 miliar kepada Ratna Dewi.

Harry menjelaskan kasus lainnya, yakni pembobolan dana deposito PT Elnusa Tbk. yang dilakukan pegawai Bank Mega.

Namun Bank Mega enggan mengembalikan dana deposito Elnusa sekitar Rp111 miliar meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Bank Mega untuk mengganti uang tersebut sesuai putusan Nomor: 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Maret 2012.

Harry menyebutkan pengawasan Bank Indonesia (BI) yang lemah mengakibatkan kasus tersebut diselesaikan secara hukum.

"Jika fungsi mediasi BI bisa dimaksimalkan, semestinya kasus itu tidak harus berlanjut ke meja hijau," ujar Harry.

Harry menyatakan manajemen Bank Mega dan BRI seharusnya mencontoh penyelesaian kasus perbankan yang dilakukan Citybank dengan cara mengganti kerugian nasabah dan menghukum pegawainya.

Sementara itu, Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain mengungkapkan kasus kejahatan perbankan akibat lemahnya penerapan manajemen risiko dan perlindungan terhadap nasabah bank.

YLBHI telah membuka posko pengaduan nasabah pada 15 kota di Indonesia sejak awal Oktober 2013 dengan menggelar diskusi dan pengawasan proses hukum pembobolan dana nasabah.

Selanjutnya, YLBHI juga mengirimkan surat bernomor : 215/SK/YLBHI/2013 kepada Gubernur BI mendesak BI memprioritaskan pengembalian dana nasabah yang melibatkan oknum karyawan bank.

YLBHI juga mendesak BI agar meningkatkan pengawasan perbankan dan penerapan prinsip non-diskriminasi, transparansi dan akuntabilitas sesuai ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 5/ 8/ PBI/ 2003 tentang Penerapan Manajemen Resiko Bagi Bank Umum.

(T014/B015)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013