Kami siap mengikuti tata ulang jika memang regulator mengharuskan adanya rebalancing ulang frekuensi. Saya usul yang pertama perlu ditata ulang itu di frekuensi 2,1 GHz yang selama ini digunakan untuk 3G,"
Jakarta (ANTARA News) - Operator seluler PT XL Axiata Tbk menyatakan siap mengikuti tata ulang (rebalancing) frekuensi yang digunakan untuk layanan data (mobile broadband) agar utilisasi sumber daya alam terbatas itu optimal.

"Kami siap mengikuti tata ulang jika memang regulator mengharuskan adanya rebalancing ulang frekuensi. Saya usul yang pertama perlu ditata ulang itu di frekuensi 2,1 GHz yang selama ini digunakan untuk 3G," kata Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi, usai konferensi pers "HUT XL- Perjalanan 17 Tahun XL, Inovasi XL Memajukan Indonesia," di Jakarta, Jumat.

Menurut Hasnul, di frekuensi 3G masih ada potensi interferensi terutama dari sinyal PCS 1.900 MHz yang harus diselesaikan, karena jika tetap ada interferensi maka penggunanya tidak efisien.

Masih menurutnya, jika di 2,1 GHz sudah selesai masalah interferensi, maka bisa dilanjutkan ke frekuensi 1.800 MHz.

"Spektrum ini juga perlu ditata ulang karena sekarang posisi penempatan tidak contiguous (berdampingan). Apalagi Long Term Evolution (LTE) potensinya berjalan di sini," ujar Hasnul.

Sedangkan dari sisi alokasi kepemilikan, lanjutnya, jika memang ada peluang akan sangat baik sekali.

"Tetapi isu tambahan kepemilikan ini kalau XL kan sedang diusahakan dengan membeli Axis. Kita harapkan dengan membeli Axis otomatis dapat frekuensinya," katanya.

Menurut catatan, saat ini alokasi spektrum untuk menggelar mobile broadband tak berimbang, karena ada operator yang hanya mempunyai "capacity band", tetapi ada juga yang memiliki "capacity" dan "coverage band" sekaligus.

Seandainya, operator GSM di Indonesia menjalankan LTE di 1.800 MHz, tentunya masalah rebalancing frekuensi dan penggunaan teknologi netral di tiga spektrum yaitu 900 MHz, 1.800 MHz dan 2.1 GHz tersebut mendesak dijalankan.

Sementara untuk menjaga persaingan sehat masih terjadi diantara operator perlu diberlakukan pembatasan kepemilikan frekuensi (spectrum cap).

Penerapan pembatasan alokasi frekuensi guna memastikan tidak ada operator dapat memiliki seluruh spektrum, atau hampir seluruh spektrum yang ditawarkan baik pada saat awal pengalokasian oleh pemerintah atau di saat terjadi konsolidasi antar pemain.
(R017*A025/R010)

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013