Sesuai Inpres Nomor 9/2013, penetapan UMP maupun UMK menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat,"
Kendari (ANTARA News) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara telah menetapkan upah minimum kota (UMK) daerah itu untuk tahun 2014 sebesar Rp1,6 juta.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kendari Hamsir Majid, di Kendari, Sabtu, mengatakan upah minimum kota (UMK) tersebut ditetapkan melalui pengkajian dan diputuskan oleh Dewan Pengupahan Kota Kendari.

"UMK ini akan efektif diberlakukan pada Januari 2014," kata Munsir.

Menurutnya, besaran upah minimum kota tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan, mulai kondisi ekonomi masyarakat, inflasi dan aspek lainnya.

"Sesuai Inpres Nomor 9/2013, penetapan UMP maupun UMK menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan, penetapan upah minimum kota untuk tahun 2014 tersebut mengalami peningkatan dari UMK 2013.

"Peningkatannya mencapai 25 persen, yakni dari Rp1,2 juta menjadi Rp1,6 juta per bulan," katanya.

Menurut dia, keputusan hasil penetapan upah minimum kota tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Sultra untuk ditandatangani.
(KR-SPR/E005)

Pewarta: Suparman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013