Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas akan meminta pendapat saksi ahli terkait kecelakaan di tol Jagorawi yang melibatkan anak bungsu Ahmad Dhani-Maia Estianty, AQJ, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto.

"Penyidik sudah mengirimkan daftar pertanyaan kepada ahli hukum pidana Universitas Indonesia Nurul Huda. Diharapkan dalam waktu dekat pertanyaan penyidik sudah dijawab," kata Kombespol Rikwanto di Jakarta, Selasa.

Rikwanto mengatakan pendapat ahli hukum pidana akan dimasukkan ke dalam berkas-berkas penyidikan kecelakaan yang mengakibatkan tujuh orang meninggal tersebut. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa AQJ pada Senin (21/10) sore, di rumahnya di Kawasan Pondok Indah. Penyidik mengajukan 21 pertanyaan kepada AQJ.

"Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, penyidik datang tidak mengenakan seragam dinas. Pemeriksaan AQJ dilakukan lima penyidik didampingi tiga petugas Badan Pemasyarakatan, kuasa hukum AQJ dan Ahmad Dhani," tutur Rikwanto.

Kepada penyidik, AQJ mengaku mulai belajar menyetir mobil sejak kelas enam sekolah dasar.

"Dia belajar melalui teman-temannya yang punya mobil. Saat itu dia mulai coba-coba. Mungkin teman-temannya lebih dewasa," kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan Ahmad Dhani mengetahui bahwa anaknya tersebut sudah bisa menyetir mobil. Dhani melarang anaknya membawa mobil sendiri ke jalan raya. Karena itu, dia menyiapkan supir untuk mengantarkan AQJ.

AQJ mengatakan sebelum kejadian sudah mulai kehilangan kendali dan konsentrasinya tidak fokus. Dia mengaku sudah "blank" sejak memasuki pintu tol Cibubur sehingga uang kembalian pun tidak diambil.

"Sekitar empat kilometer dari pintu tol Cibubur, AQJ mengaku temannya Nauval mengingatkan ada mobil di depannya. Karena kaget, dia lalu membanting setir ke kanan, kemudian menabrak Daihatsu Gran Max dari arah berlawanan," terang Rikwanto.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013