Bandung (ANTARA News) - KONI Jawa Barat menilai kebijakan pemerintah kota Cimahi ternyata pelit menggelontorkan anggaran daerah untuk membina atlet.

"Bila Wali Kota tidak membantu olahraga Cimahi, ini sama saja dengan menyepelekan nilai olahraga," kata Ketua umum KONI Jabar Azis Syarif di Bandung, Rabu.

Bila Kota Cimahi terus menahan dan tidak memfasilitasi anggaran bagi pembinaan olahraga, menurut dia, maka bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

Hal itu diatur dalam undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), bahwa pemerintah harus memberikan dana dua persen dari APBN dan APBD kabupaten/kota.

Bila keadaan ini masih terus berlangsung, Azis menilai bahwa wali kota Cimahi layak untuk diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Peraturannya sudah ada, tapi ini kan dilanggar, berarti sudah melawan hukum dan layak di PTUN-kan, katanya.

Ia menyayangkan, anggaran telah ada, namun tidak dikucurkan bagi pembinaan atlet. Dana itu sudah masuk dalam APBD daerah masing-masing.

"Jika pimpinan daerah seperti ini, masih layak atau tidaknya memimpin daerah perlu dipertanyakan lagi," katanya.

Bila tidak ada perkembangan, maka Bidang Advokasi Hukum KONI Jabar siap membantu dan memfasilitasi untuk mengajukan hal itu ke PTUN Bandung.

"Atlet adalah aset Jabar, kita punya tanggung jawab terhadap mereka, dan KONI Cimahi adalah anggota kita, maka kita siap membantu bila butuh bantuan hukumnya," kata Azis.

Sebelumnya, KONI Kota Cimahi dan sejumlah pengurus cabang olahraga mengeluhkan belum cairnya anggaran pembinaan olahraga dari Pemkot Cimahi padahal mereka sangat membutuhkannya menghadapi babak kualifikasi Porda Jabar 2014.

Pewarta: Syarif Abdullah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013