"Kementerian Perdagangan akan terus mengintensifkan pengawasan.."
Jakarta (ANTARA News)  - Kementerian Perdagangan  menemukan sebanyak 307 kasus pelanggaran barang beredar yang didominasi oleh barang-barang impor asal China, sepanjang April hingga September 2013.

"Kementerian Perdagangan akan terus mengintensifkan pengawasan. Sejak April hingga September 2013 telah ditemukan 307 kasus pelanggaran ketentuan barang beredar," kata Wamendag Bayu Krisnamurthi, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Bayu mengatakan, dari 307 produk tersebut, sebanyak 72 persen merupakan produk impor berupa elektronika dan alat listrik yang sebagian besar berasal dari  dari China.  Selain itu, ada 21 persen lainnya merupakan hasil produk dalam negeri, dan sisanya sebanyak tujuh persen tidak diketahui asal negara pembuatnya.

"Sebanyak 56 persen merupakan alat elektronik dan listrik, 10 persen suku cadang, dan sembilan persen alat rumah tangga," kata Bayu.

Berdasarkan parameter pengawasan, dalam kurun waktu tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengidentifikasi sebanyak 112 pelanggaran terkait SNI, 78 pelanggaran terkait manual dan kartu garansi, 78 pelanggaran terkait label, dan 21 pelanggaran terkait dengan ketentuan distribusi.

Kemendag juga telah melakukan langkah penegakan hukum terkait dengan berbagai pelanggaran barang beredar tersebut, dan menurut Bayu, salah satu contoh kasus adalah dua temuan kasus di Batam yang pada akhirnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Setelah dilakukan proses persidangan, yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman satu tahun penjara dengan percobaan. Sementara untuk barang bukti dimusnahkan semuanya," kata Bayu.

Bayu menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen diberlakukan, telah teridentifikasi sebanyak 1.028 kasus pelanggaran barang beredar yang sebagian besar melanggar label SNI, buku manual, dan lain-lain.

Pada tahun 2013, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) juga telah melakukan proses penyidikan terhadap beberapa produk telepon seluler yang tidak memenuhi ketentuan manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2013