Kita akan coba diskusikan itu dan mengajukan perlindungan kepada yang bersangkutan. Setidaknya LPSK mengirim surat entah ke Kapolda atau penyidik untuk memikirkan posisi dia sebagai korban kejahatan tersebut dan pelaku mendapat hukuman berat,"
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberi perlindungan terhadap Brigadir RS, polwan ajudan istri Kapolda Lampung karena diduga sebagai korban kejahatan.

"Kita akan coba diskusikan itu dan mengajukan perlindungan kepada yang bersangkutan. Setidaknya LPSK mengirim surat entah ke Kapolda atau penyidik untuk memikirkan posisi dia sebagai korban kejahatan tersebut dan pelaku mendapat hukuman berat," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Kamis.

Haris mengatakan LPSK sampai saat ini belum menerima permohonan perlindungan dari pihak yang bersangkutan.

Apalagi Brigadir RS berstatus polisi sehingga akan diperiksa secara internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga melanggar etik serta nama baik kepolisian.

"Tetapi tentunya kita mengimbau semua pihak agar memperhatikan posisi dia sebagai korban. Kariernya pun bisa berantakan akibat tragedi ini," jelas Haris.

Sebelumnya beredar foto polwan tanpa busana melalui jejaring sosial. Foto-foto Brigadir RS tersebut ternyata disebarluaskan oleh mantan kekasihnya BP, yang kini sudah dijadikan tersangka.

Motif dilakukan berawal dari sakit hati atas keputusan korban terkait jalinan asmara mereka.

Tersangka BP ditahan di Polda Lampung sejak 30 Oktober. Ia dikenakan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 atau ayat 4 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar.
(M047/C004)

Pewarta: Monalisa
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013