Jakarta (ANTARA News) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan, Indriani, istri pertama Adiguna Sutowo, menduga Adiguna membawa mobil Mercedez Benz S350AT yang digunakan F untuk menabrak dan merusak rumah Vika Dewayani, istri kedua Adiguna.

"Saat itu, Adiguna di rumah Indriani dan dia berpamitan pergi. Indriani tidak tahu Adiguna pergi ke mana dan menggunakan mobil mana. Namun, setelah Adiguna pergi, dia melihat mobil itu sudah tidak ada," kata Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu.

Rikwanto mengatakan, Indriani tidak tahu bagaimana mobil itu bisa dibawa Daryono mengantarkan F ke rumah Vika. Namun, dia mengaku mengenal Daryono sebagai salah satu sopir Adiguna. Hanya saja, Daryono bukan sopir yang biasa mengemudikan mobil Mercedez itu. Yang biasa mengemudikan mobil itu sopir bernama Karman.

"Indriani juga mengaku mengenal Henry sebagai karyawan Adiguna. Selain itu, dia juga mengaku mengenal Vika Dewayani," tuturnya.

Rikwanto mengatakan Indriani datang ke Subdit Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan kepada penyidik pada Rabu pukul 10.00 WIB. Penyidik selesai memeriksa Indriani sekitar pukul 13.00.

Selain Indriani, penyidik hari itu juga mengagendakan pemeriksaan terhadap musisi Piyu, Henry, Daryono dan Adiguna Sutowo. Namun, mereka tidak datang dan hanya Piyu yang memberikan konfirmasi tidak jadi datang.

Rikwanto mengatakan Piyu tidak jadi datang dengan alasan diminta menjadi juri dalam salah satu ajang pencarian bakat di salah satu televisi swasta.Kepada penyidik, dia menyatakan akan datang pada Kamis (7/11).

"Piyu akan dimintai keterangan terkait pernyataannya kepada media mengenai kejadian itu. Dia terkesan tahu banyak mengenai kejadian itu dan tahu siapa F sebenarnya. Apakah F istri Piyu, akan terungkap setelah pemeriksaannya," katanya.

Sedangkan untuk Adiguna, Henry dan Daryono, Rikwanto mengatakan penyidik akan mencari tahu alasan mengapa mereka tidak memenuhi panggilan penyidik. Apabila mereka sengaja tidak datang atau tidak bisa memberikan alasan mengenai ketidakhadiran mereka, maka penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua.

"Apabila surat panggilan kedua tidak diindahkan, maka polisi bisa saja menjemput paksa untuk dimintai keterangan," ujarnya.

(D018/Z002)

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013