Sampai hari ini, saya belum mendapatkan pemberitahuan secara lisan maupun non lisan baik dari Kemendagri atau rekan dari Biro Pemerintahan Provinsi Riau."
Pekanbaru (ANTARA News) - Jabatan Gubernur Riau Rusli Zainal masih melekat dalam dirinya, walau statusnya sudah berubah menjadi terdakwa pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu.

"Surat Keputusan (SK) belum turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bila sesuai aturan, tentunya dia akan berproses sebagai gubernur Riau yang berstatus terdakwa," ujar Kepala Biro Hukum Organisasi dan Tatalaksana Setdaprov Riau, Sudarman.

Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pada Kemendagri yang berisi meminta agar Gubernur Riau Rusli Zainal segera dicopot dari jabatannya, beberapa hari setelah menahan gubernur yang akrab disapa RZ pada 14 Juni 2013.

Penahanan RZ didasari atas status dia sebagai tersangka dugaan pemberi suap dan penerima suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XVIII dan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak.

Menurut Sudarman, RZ masih menjabat sebagai gubernur Riau atau tidak ditentukan lagi oleh atasan sesuai dengan aturan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

"Jadi kami sifatnya menunggu saja. Kan sudah disurati oleh DPRD Riau tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau Rusli Zainal dan Wakil Gubernur Riau Mambang Mit periode 2008-2013 yang berakhir pada 20 November 2013," katanya.

Biro Humas Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau mengatakan, pihaknya belum menerima pemberhentian Rusli Zainal dari jabatannya sebagai Gubernur Riau yang aktif.

"Sampai hari ini, saya belum mendapatkan pemberitahuan secara lisan maupun non lisan baik dari Kemendagri atau rekan dari Biro Pemerintahan Provinsi Riau," kata Kepala Biro Humas Setdaprov Riau, Fahmi.

Pada Jumat (21/6) lalu, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan tugas Gubernur Riau Rusli Zainal akan diambil alih oleh Wakil Gubernur Riau Mambang Mit jika menjadi terdakwa duduk di kursi pesakitan.

"Undang-undang mengatakan kalau gubernur non aktif, maka secara otomatis wakil gubernur yang akan melaksanakan peran dan tugas-tugas gubernur," tegas Gamawan (M046/M027)

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013