Berkas perkara Totok dan Denok selesai, Selasa (12/11) sudah bisa kami kirimkan ke Kejaksaan Agung,"
Jakarta (ANTARA News) - Polri menyatakan siap melayangkan berkas perkara kasus suap pengurusan restitusi pajak yang melibatkan dua mantan pegawai pajak pada Selasa (12/11).

"Berkas perkara Totok dan Denok selesai, Selasa (12/11) sudah bisa kami kirimkan ke Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Jumat.

Dua mantan pegawai pajak, Denok Taviperiana (DT) dan Totok Hendriatno (TH) terbukti menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industry Pulp and Paper (SAIPP), Berty (B) dalam pengurusan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran) pajak senilai Rp21 miliar.

Arief menjelaskan penyidik kini terus mendalami pidana korporasi SAIPP karena ada dugaan bahwa hasil restitusi pajak perusahaan itu digunakan untuk menyuap oknum pegawai Ditjen Pajak.

"Jadi perusahaannya diadukan sebagai pelaku tindak pidana. Jika terbukti, yang kena (pertanggungjawaban) nantinya adalah direksi atau komisaris perusahaan," jelasnya.

Penyidik juga tengah mempelajari dokumen perusahaan yang sebelumnya pengurusan restitusinya ditangani oleh dua mantan pegawai Ditjen Pajak itu.

"Wajib pajak (WP) mana lagi kira-kira yang ditangani oleh tersangka yang kemungkinan juga memperoleh restitusi pajak dengan cara serupa," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua mantan pegawai pajak, Denok Taviperiana (DT) dan Totok Hendritatno (TH) dan Komisaris PT Surabaya Agung Industry Pulp and Paper (SAIPP), Berty (B) ditangkap Senin (21/10) di dua tempat berbeda.

Ketiganya ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Mereka ditangkap berdasarkan laporan Kementerian Keuangan kepada Bareskrim Polri pada 2011.

Ada pun sejumlah dokumen ekspor impor perusahaan, dokumen transaksi keuangan serta dokumen pemblokiran para tersangka kini menjadi bukti kasus tindak pidana pencucian uang itu.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 5, 11, 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(A062/I007)

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013