Jakarta (ANTARA News) - Di  antara 159 tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan nasional, terdapat 76 sosok yang tidak memiliki keluarga atau ahli waris.

"Pahlawan nasional yang tidak memiliki ahli waris, hak-hak mereka dikembalikan ke negara," kata Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial Hartono Laras di Jakarta, Sabtu.

Hingga saat ini pemerintah telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 159 tokoh,  12 di antaranya perempuan, dan hanya 83 orang yang memiliki ahli waris.

Kepada ahli waris, pemerintah memberikan bantuan berupa tunjangan sebesar Rp1,5 juta setiap bulan dan bantuan kesehatan Rp3 juta setahun.

Jika rumah ahli waris tidak layak huni akan dibantu perbaikan rumah sebesar Rp25 juta.

"Mereka berhak dimakamkan di taman makam pahlawan baik di pusat maupun daerah, tapi bagi ahli waris yang tetap menginginkan makamnya ditempat semula akan dilakukan perawatan," tambah Hartono.

Selain ada yang tidak memiliki ahli waris, sebanyak 10 pahlawan nasional belum diketahui makamnya hingga saat ini.

Mereka adalah Yos Sudarso, Supriyadi, Muwardi, Tan Malaka, Martha Christina Tiahahu, I Gusti Ketut Jelantik, Pattimura, Anak Agung Gde Agung, Slamet Riyadi dan I Gusti Ketut Pudja.

Kementerian Sosial menggangarkan Rp44 miliar untuk Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial. Anggaran tersebut menurun dibandingkan sebelumnya Rp60 miliar.

Selain memberikan tunjangan bagi ahli waris pahlawan nasional, bantuan bulanan juga diberikan untuk 227 orang perintis kemerdekaan.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013