Makassar (ANTARA News) - Salah satu hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang disumpah langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Bachtiar, mundur dari pekerjaannya karena merasa dizalimi institusinya, Mahkamah Agung.

"Saya salah satu hakim ad hoc yang disumpah oleh presiden dan berhak mendapatkan fasilitas negara sesuai yang diamanatkan undang undang, tetapi semuanya tidak sesuai dengan kenyataan" tegasnya di Makassar, Minggu.

Ia memilihmundur dari jabatan dan pekerjaannya karena merasa ada ketidakadilan yang diterimanya. Dia mundur menjadi hakim tipikor karena dimutasi MA ke Kupang, Nusa Tenggara Timur, atas dasar pelanggaran disiplin.

Bachtiar menilai jika menerima mutasi berarti dia menerima semua kesalahan yang dituduhkannya, padahal dia menolak karena menganggap tidak bersalah.

"Lebih baik saya mundur jadi hakim daripada saya menerima tuduhan yang tidak berdasarkan fakta. Sampai sekarang penjelasan yang saya minta dari MA juga belum dibalas," katanya.

Dia mengungkapkan, dia mundur karena MA telah menzaliminya saat akan menarik rumah dinasnya di Jakarta, padahal rumah itu diserahkan oleh Sekretariat Negara (Setneg).

"Saya dinilai melakukan pelanggaran disiplin karena penyalahgunaan rumah dinas. MA mau menarik rumah dinas saya, sementara yang menyerahkan adalah Setneg. Harusnya yang menarik itu Setneg bukannya MA," ujarnya.

Dia juga mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut, terhitung September, Oktober dan November. Bahkan, sejumlah tunjangan tidak dibayarkan kepadanya.

Dia juga diminta membuat dokumen palsu berupa sewa rumah untuk keperluan rumah dinas dan diserahkan kepada Panitia Sekretaris PN untuk memperoleh uang pengganti sewa rumah dinas senilai Rp25 juta.

"Saya ini hakim ad hoc yang diangkat dan disumpah oleh presiden berdasarkan amanat undang undang dan tidak mungkin saya mengkhianati sumpah saya," tegasnya kepada wartawan.

Makmur dari bagian Humas PN Makassar mengaku belum menerima surat pengunduran diri Andi Bachtiar karena surat pengundurannya itu ditujukan langsung ke MA.

"Belum tahu, belum ada ini surat pengunduran dirinya. Mungkin aja langsung ke MA," katanya singkat.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013