Ketetapan final pada 21 November 2013, karena itu batas waktu sesuai peraturannya atau 40 hari sebelum UMK baru mulai ditetapkan, 1 Januari 2014. Waktu yang masih tersisa saat ini diharapkan bisa menemukan solusi tepat."
Surabaya (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur mengusulkan kenaikan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2014 di provinsi ini antara 9-10 persen dari tahun sebelumnya, atau angkanya berkisar antara Rp1,9-Rp2 Juta.

"Usulan Apindo kenaikannya antara 9-10 persen. Atau, kenaikannya ada di sektor inflasi saja, tanpa pertumbuhan ekonomi," ujar Gubernur Jawa Timur Soekarwo ketika ditemui wartawan usai menggelar pertemuan tertutup dengan Apindo Jatim di Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Rabu malam.

Selain dengan Apindo Jatim, Gubernur juga membahasnya dengan perwakilan Serikat Pekerja (SP), Asisten III Setdaprov Jatim Edi Purwinarto, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Pemprov Jatim Hari Soegiri, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Ediwan Prabowo, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Moechgiarto, serta pihak terkait lainnya.

Soekarwo mengungkapkan, dalam pertemuan yang baru berakhir pukul 22.00 WIB itu memang belum bisa dipastikan nilai UMK karena pihaknya masih mendengar dan menampung aspirasi para pengusaha. Rata-rata, kata dia, pengusaha di Jatim keberatan dengan tuntutan buruh yang meminta angka hingga Rp3 juta.

"Kalau nilainya seperti tuntutan buruh maka perusahaan terancam gulung tikar atau bangkrut. Imbasnya juga tidak baik ke buruh karena memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya," kata mantan Sekdaprov Jatim tersebut.

Usulan Apindo, lanjut gubernur, kenaikan UMK tahun depan berkisar antara 9-10 persen atau seperti halnya nilai upah buruh di DKI Jakarta. Dengan demikian, gambaran sudah kelihatan. Tapi tetap diperlukan pembahasan lanjutan dengan semua pihak," kata dia.

Selanjutnya, gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut menyerahkan urusan berikutnya ke dewan pengupahan Jatim untuk membahas hingga putusannya. Pihaknya optimistis keputusan terbaik akan segera diumumkan dan diharapkan dapat diterima semua pihak.

"Ketetapan final pada 21 November 2013, karena itu batas waktu sesuai peraturannya atau 40 hari sebelum UMK baru mulai ditetapkan, 1 Januari 2014. Waktu yang masih tersisa saat ini diharapkan bisa menemukan solusi tepat," kata birokrat yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jatim tersebut.

Sementara itu, Ketua Apindo Jatim, Alim Markus yang ditemui usai pertemuan mengaku keberatan dengan tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMK hingga Rp3 juta. Ia menilai, besarnya tuntutan buruh akan membuat pengusaha di Jatim rawan menutup usahanya karena tidak kuat memberikan hak karyawan.

"Namanya tuntutan, ya boleh-boleh saja. Tapi kami harapkan tidak sampai angkanya seperti itu. Jika bercermin tahun lalu, kenaikan 38 persen dari Rp1,2 jutaan ke Rp1,7 jutaan sudah sangat tinggi," kata Presiden Direktur Maspion Grup tersebut. (FQH)

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013