Payakumbuh, Sumbar (ANTARA News) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mengadakan sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor. 17 tahun 2011 di Kota Payakumbuh, Kamis.

Keputusan bersama Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri ini, mengatur tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat, kata Kepala Badan Kesbangpol PBD, Yufnaini Away di Payakumbuh, Kamis.

Seiring dengan itu, Pergub Sumbar Nomor. 17 tahun 2011 juga mengatur tentang larangan kegiatan jemaat Ahmadiyah Indonesia di Sumbar.

Acara sosialisasi ini dibuka Yufnaini Away, diikuti 40 peserta yang terdiri dari aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, organiasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan generasi muda se-Kota Payakumbuh.

Dalam sambutannya, Yufnaini Away mengungkapkan, sampai saat ini disinyalir JAI ini secara kelembagaannya tidak ada di daerah ini dan kondisi Payakumbuh masih tergolong aman dan kondusif.

Ia juga berharap, agar para peserta untuk berperan serta terutama di lingkungannya supaya tidak terjadi konflik di Kota Payakumbuh khususnya dan Sumbar pada umumnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kapolda Sumbar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar dan Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar dengan materi Paparan SKB Tiga Menteri, paparan Pergub Nomor.17 tahun 2011, peranan Kejati Sumbar dalam pemantauan aliran kepercayaan di Sumbar.

Kemudian, materi peranan Polda dan MUI dalam menjaga keamanan dan ketertiban dari pengaruh aliran sesat dan menyesatkan di Sumbar serta peranan tokoh adat dalam menjaga anak kemenakan dari aliran sesat dan menyesatkan di Sumbar.  (HMR/H014)

Pewarta: Hamriadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013