Solusi yang tepat dan efektif adalah MK sendiri yang memutuskan untuk tidak melibatkan diri dalam memutus sengketa hasil Pilkada. Serahkan ke MA saja,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Khatibul Umam Wiranu menyarankan agar Mahkamah Konstitusi (MK) sadar diri untuk tidak lagi memutus sengketa Pilkada, tapi diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Solusi yang tepat dan efektif adalah MK sendiri yang memutuskan untuk tidak melibatkan diri dalam memutus sengketa hasil Pilkada. Serahkan ke MA saja," kata Khatibul di Jakarta, Jumat.

Mengapa harus MK yang menyatakan diri untuk tidak menangani sengketa hasil Pilkada. Sebab ini adalah kewenangan yang diputuskan oleh MK sendiri.

"Padahal dalam tupoksi MK tidak ada. Kewenangan mengurus sengketa pilkada dikembalikan kepada MA," katanya.

"MK hanya mengurusi judicial review UU, sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutuskan adakah Presiden/wapres melanggar hukum/tidak, pembubaran partai politik, serta sengketa hasil Pemilihan Umum (DPR dan Presiden). Bukan sengketa hasil Pilkada," imbuh politisi Demokrat itu.

Terkait kerusuhan di MK, sebutnya, adalah refleksi kemarahan spontan rakyat atas kasus korupsi gratifikasi mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Ini bukti faktual dan wujud nyata ketidakpercayaan rakyat terhadap MK," katanya.

Sedangkan untuk pengamanan sidang, dia menyebutkan, memang untuk solusi teknis jangka pendek, bisa saja setiap persidangan diberikan pengamanan yang lebih baik.

"Dan untuk jangka panjang dilakukan rekruitmen hakim MK yang lebih baik lagi dengan cara pembentukan Panitia Seleksi yang lebih ketat dimana tugasnya menyeleksi dari awal sampai akhir. Meskipun ini bukan merupakan solusi," kata Khatibul.(*)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013