Rejanglebong (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menilai adanya permainan politik uang dalam suatu pemilihan telah merusak demokrasi di Tanah Air.

"Adanya politik uang yang dilakukan oknum-oknum politikus maupun tim suksesnya selama ini telah merusak demokrasi di Tanah Air. Politik uang ini telah memengaruhi setiap proses pemilihan mulai dari pemilihan kades, bupati, gubernur maupun pemilu legislatif. Kalangan masyarakat kita sudah terkontaminasi dan cenderung menjadi pemilih irasional," kata anggota KPU Kabupaten Rejanglebong, dari devisi sosialisasi dan informasi Pemilu, Mansurudin, saat di hubungi Minggu.

Permainan politik uang yang telah terjadi selama ini kata dia, membuat masyarakat matrialistis dan menjadikan suara mereka sebagai bahan dagangan akibatnya dalam setiap pelaksanaan Pemilu baik kepala daerah maupun Pemilu legislatif atau Pilpres membuat tingkat partisipasi masyarakat rendah dan bergantung dengan ada atau tidaknya uang atau barang yang diberikan masing-masing kandidat maupun Parpol pengusung calon.

Guna memerangi politik uang ini pihaknya, dalam setiap kali pertemuan dengan kelompok masyarakat selalu mengingatkan agar menggunakan hak pilihnya berdasarkan pemikiran atau rasional bukan menjadi pemilih tradisional yang bergantung ada atau tidak uang yang diberikan caleg atau yang lainnya. Pilihan masyarakat ini akan menentukan laju pembangunan daerah lima tahun ke depannya, jika salah maka lima tahun pula akan mereka rasakan dampaknya.

Pada Pemilu DPR, DPRD dan DPD tahun depan pihaknya kata dia, telah menargetkan tingkat partisipasi masyarakat setempat di atas 70 persen. Target ini mereka patok karena pada pelaksanaan Pemilu 2009 lalu tingkat partisipasi pemilih setempat mencapai 72 persen.

Guna mencapai target tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2014, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi ke parpol dan kelompok masyarakat dengan menyerahkan pilihan ke masing-masing individu dengan harapan yang mereka pilih nantinya dapat menampung aspirasi masyarakat pada lima tahun ke depan.

Sementara itu proses perbaikan DPT tanpa NIK di daerah itu kata dia, sesuai dengan instruksi KPU pusat yang tertuang dalam surat edaran No.756/KPU/XI/2013 tentang Perbaikan NIK Invalid, tertanggal 7 November 2013. Tengah mereka lakukan bersama dengan petugas PPK dan PPS dengan cara mencocokan DPT dengan daftar penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) dari Pemkab Rejanglebong serta pembandingan dengan database e-KTP dari dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

Berdasarkan DPT perbaikan tahap II daerah itu yang ditetapkan pada 1 November 2013 lalu sebanyak 196.869 pemilih yang terbagi menjadi 99.386 pemilih laki-laki dan 97.483 pemilih perempuan, yang tersebar dalam 165 desa dan kelurahan dalam 15 kecamatan di Rejanglebong. Dari jumlah ini DPT yang tidak dilengkapi NIK mencapai 16.000 pemilih. (NMD/T013)

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013