Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah sangat serius mencerdaskan bangsa sehingga mengalokasikan 20 persen APBN pada tiap tahun untuk sektor pendidikan. Satu hal penting terkait itu adalah kelancaran proses belajar-mengajar di tingkat sekolah dasar dan menengah, yang di antaranya diterjemahkan dalam pendanaan Program Bantuan Operasional Sekolah.
 
Mengingat keberadaan dana BOS itu berasal dari APBN maka prinsip ketepatgunaan, akuntabilitas, dan transparansi menjadi hal-hal penting untuk dipahami.

Berikut tanya jawab terkait Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan disampaikan secara berseri dalam empat  tulisan.


Tanya Jawab Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

A.Alokasi dan Penyaluran

Apakah yang menjadi pertimbangan pemerintah, sehingga menetapkan alokasi dana BOS yang diterima Sekolah di Kota lebih besar daripada jumlah dana BOS yang diterima oleh Sekolah di Kabupaten?


Asumsi yang digunakan pemerintah yaitu banyaknya ragam kegiatan Sekolah di kota lebih bervariasi sehingga membutuhkan tambahan dana; Secara ideal biaya satuan BOS per daerah berbeda-beda. Karena alasan teknis, biaya satuan BOS belum dapat dibedakan antar daerah. Oleh karena itu, diharapkan setiap pemerintah daerah melakukan perhitungan biaya satuan untuk operasional sekolah, dan jika dana BOS belum mencukupi agar dipenuhi dari APBD.

Mengapa pemerintah menetapkan penyaluran dan pengambilan dana BOS oleh Sekolah dilakukan secara bertahap ?

Secara nasional program BOS memerlukan dana yang sangat besar (lebih dari Rp. 16 trillun). Jika disalurkan sekaligus, akan memberatkan pemerintah. Selain daripada itu penyaluran 3 bulanan dapat mengantisipasi adanya perubahan jumlah siswa dan juga membantu kontrol penggunaan dana. Penyaluran secara bertahap dilakukan pada bulan pertama dari setiap periode tiga bulan. Penyaluran dana BOS secara bertahap (tiga bulanan) bukan berarti pengambilan dana BOS harus dihabiskan dalam periode tersebut, Sekolah harus tetap memperhatikan kebutuhan dana yang tertera dalam RKAS.

Mengapa penyaluran dana BOS dilakukan melalui lembaga penyalur POS/Bank Pemerintah ?

Pemilihan lembaga panyalur BOS didasarkan atas kemudahan akses sekolah terhadap lembaga penyalur, kredibelitas lembaga penyalur, dan ketersediaan lembaga penyalur di daerah.

Pemilihan dan ketentuan lembaga penyalur BOS dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama antara Dinas Pendidikan Provinsi dan lembaga penyalur. Perjanjian kerjasama ini dapat diperpanjang/diperbaiki sesuai hasil evaluasi terhadap kinerja lembaga penyalur.

Mengapa dana BOS penyaluran, dan pencairannya tidak tepat waktu?

Penyaluran dana BOS dilakukan Tim Managemen BOS Provinsi ke seluruh rekening sekolah berdasarkan data sekolah yang dikirim dari Dinas Kabupaten/Kota.

Penyaluran dilakukan setiap periode 3 (tiga) bulan, pada bulan pertama. Biasanya keterlambatan penyaluran disebabkan Tim Manajemen BOS Provinsi terlambat menerima pengiriman data dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan Kabupaten/Kota juga terlambat menerima data dari Sekolah.

Ada 4 kemungkinan dana BOS terlambat dicairkan oleh sekolah diataranaya :

  • Adanya ketentuan dari beberapa Dinas/Kota tidak boleh mencairkan dana BOS sebelum menyerahkan laporan pertanggungjawaban periode BOS sebelumnya.
  • Sekolah terlambat mencairkan dana BOS karena lembaga penyalur (POS dan Bank Pemerintah) tidak cukup dana pada saat Sekolah mencairkan dana BOS
  • Sekolah terlambat menerima informasi penyaluran dana BOS
  • Kinerja Tim Manajemen BOS Propinsi dan Kab/Kota rendah.

Mengapa dapat terjadi jumlah dana BOS yang diterima Sekolah kurang, dan tidak sesuai dengan jumlah siswa ?

Apabila jumlah dana BOS kurang, dan tidak sesuai dengan jumlah aktual siswa, maka Sekolah segera memberitahukan dan melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota untuk dilakukan perbaikan data sehingga dapat ditambahkan kekurangan dana BOS pada penyaluran tahap berikutnya.

Kurangnya jumlah dana BOS yang diterima Sekolah, antara lain disebabkan :

  • Data jumlah siswa yang di SK-kan oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota tidak akurat/tidak di update.
  • Alokasi dana BOS yang yang tertuang dalam DIPA Provinsi jumlahnya kurang dan tidak sesuai dengan jumlah data Sekolah sehingga Tim Manajemen BOS Provinsi mengalokasikan jumlah dana yang kurang tersebut untuk semua Sekolah.
  • Ada kesalahan input data Sekolah di tingkat Kabupaten/Kota, atau input data di tingkat Provinsi.

B. Penggunaan Dana BOS

Apakah boleh dana BOS digunakan untuk sekolah melakukan rehab berat ?

Tidak boleh, yang diperbolehkan hanya untuk rehab ringan. Rehab sedang dan berat harus diselesaikan oleh program lain bukan dari dana BOS, karena untuk rehab tersebut memerlukan dana yang besar

Dinas Pendidikan setempat menganjurkan, untuk meningkatkan fasilitas pendidikan seperti UKS, perpustakaan, dan fasilitas lainnya maka jumlah RKAS diperbesar, bagaimana sikap sekolah terhadap anjuran tersebut ?

Kewenangan menentukan kebutuhan/program sekolah ditetapkan bersama antara kepala sekolah, guru, wakil dari orang tua siswa, dan pengurus komite sekolah. Oleh karena itu sikap kepala sekolah terhadap anjuran tersebut adalah kepala sekolah tidak bisa menentukan sendiri kebutuhan sekolah, dan anjuran tersebut sebagai masukan dalam rapat menyusun/merevisi RKAS.

Apabila ada hal yang tidak wajar dalam penggunaan dana BOS oleh Sekolah, kemana harus melaporkan?

Laporan dapat disampaikan melalui 2 (dua) pilihan :

  • Pertama, laporan dapat disampaikan kepada unit pengaduan Tim Managemen BOS Kabupaten/Kota melalui kotak surat, SMS, dan telepon.
  • Ke dua, laporan juga dapat disampaikan langsung kepada unit pengaduan masyarakat BOS Pusat dengan alamat :
Untuk SD
Alamat web : www.ditptlsd.go.id
Nomor telepon : 021-5725632, dan 021-5725641
Faksimili : 021-572-5635
Email : bos@ditptksd.go.id

Untuk SMP
Alamat web : www.dit-plp.go.id
Nomor telepon : 0-800-140-1299 (bebas pulsa), dan 021-5725980
Faksimili : 021-5731070, dan 0215725645
Email : bos@ditp-plp-go.id

Atau dapat juga menggunakan fasilitas telephon dan SMS ke nomor 177

Apakah boleh pengurus komite sekolah disediakan honor atau uang transpot yang diambil dari dana BOS ?

Tidak boleh, karena dana BOS hanya untuk membiayai hal-hal oprasional yang berkaitan langsung dengan Sekolah. Gambaran umum penggunaan dana BOS tertera dalam panduan BOS 2009, halaman 28.

(*) ADV


Tanya Jawab Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (2 )

Tanya Jawab Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (3 )
Tanya Jawab Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (4)

Pewarta: Aditia Maruli Radja
Editor: Copywriter
Copyright © ANTARA 2013