I.Transparansi

Siapakah yang mengawasi penggunaan dana BOS?

Pengawasan penggunaan dana BOS melalui tiga bentuk yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu sesuai kewenangan masing-masing. Pertama, monitoring. Monitoring internal dilakukan oleh Tim Manajemen BOS pusat, propinsi, dan kabupaten/kota. Monitoring eksternal dilakukan oleh Balitbang Kementerian Pendidikan Nasional dan atau lembaga independen yang profesional untuk itu, misalnya Bank Dunia.

Kedua, pengawasan. Pengawasan Melekat dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi pada bawahannya baik di pusat, propinsi, dan khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pengawasan Fungsional Internal dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional dan Inspektorat Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pengawasan Eksternal dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pengawasan Masyarakat dilakukan unsur masyarakat dan unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah dan hasil pengawasan tersebut harus disampaikan kepada pihak berwenang. Ketiga, pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Apakah sekolah harus bersikap transparan dalam pengelolaan dana BOS?

Ya, sekolah harus transparan kepada guru, siswa, orang tua siswa, komite sekolah, warga masyarakat serta para pemangku kepentingan pendidikan lainnya tanpa terkecuali. Untuk itu, sekolah harus memasang pengumuman penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah yang dipasang di area sekolah yang mudah dilihat orang banyak. Format pengumuman yang wajib dipasang tersebut adalah Format Pengumuman Rencana Penggunaan Dana BOS (Format BOS-11A) dan Format Pengumuman Laporan Penggunaan Dana BOS (Format BOS-11B).

Apakah Komite Sekolah berhak meminta klarifikasi penggunaan dana BOS kepada pihak sekolah?


Ya, berhak. Dalam menjalankan peran pengawasannya, sebelum menandatangani format-format BOS, Komite Sekolah dapat mengajukan pertanyaan dan pendapat maupun meminta klarifikasi atas hal-hal yang belum jelas dalam pengelolaan dana BOS oleh sekolah.


J.Panduan BOS

Apakah Buku Panduan BOS dibagikan kepada seluruh sekolah?

Ya, Buku Panduan BOS dibagikan kepada seluruh sekolah setiap tahun. Buku Panduan BOS dijadikan pedoman oleh Tim Manajemen BOS baik tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota maupun sekolah agar dapat mengelola dana BOS dengan benar dan tepat.

Bagaimana mengisi format-format BOS dengan mudah?

Format-format BOS dibuat dengan tujuan untuk membantu sekolah agar mampu mengelola dana BOS secara profesional, akuntabel, dan transparan. Untuk itu, format-format yang menjadi tugas dan tanggungjawab sekolah dijadikan tiga bagian, yaitu format BOS, format BOS Buku, dan format BOS Keuangan. Masing-masing kelompok diisi dengan format-format yang telah dibakukan dalam Buku Panduan BOS. Sekolah harus membuat soft file atau versi cetak terlebih dahulu yang akan dijadikan master untuk pengisian (input) selanjutnya.


Siapakah yang melaksanakan pengelolaan dana BOS?

Organisasi pelaksana pengelolaan dana BOS dibentuk dari pusat hingga sekolah. Di tingkat pusat dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Pusat yang terbagi menjadi Tim Pelaksana BOS SD dan Tim Pelaksana BOS SMP. Di tingkat propinsi dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Propinsi. Di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Di tingkat sekolah dilaksanakan oleh Tim BOS Tingkat Sekolah.

Apakah pengambilan dana BOS dapat dilakukan oleh sekolah tanpa perlu rekomendasi dari Dinas Pendidikan?

Ya, sekolah mengambil langsung dana BOS per triwulan ke Bank atau PT. POS sesuai alokasi yang telah ditetapkan dalam Format SD/SDLB Penerima BOS (Format BOS-02A) dan Format SMP/SMPLB Penerima BOS (Format BOS-2B). Jika syarat-syarat administrasi sudah dipenuhi sebagaimana yang tertuang dalam Buku Panduan BOS, maka pengambilan dana tersebut tidak boleh dihalangi oleh pihak manapun. Pada kenyataannya memang ada beberapa kabupaten yang menerapkan kebijakan adanya rekomendasi untuk pengambilan dana BOS, yaitu setelah sekolah membuat pertanggungjawaban atas dana yang diterima. Hal ini dilakukan untuk kontrol, karena banyak sekolah yang menggunakan dana BOS tidak transparan dan kurang bertanggung-jawab. Namun secara prinsip, tidak boleh ada biaya yang dikeluarkan oleh sekolah akibat adanya rekomendasi tersebut.

(*) ADV



Tanya Jawab Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (1)
Tanya Jawab Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (2)
Tanya Jawab Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) (3)

Pewarta: Aditia Maruli Radja
Editor: Copywriter
Copyright © ANTARA 2013