Larangan ini bersifat sementara ..."
Sukabumi (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi melarang sementara kegiatan reuni yang dilakukan oleh alumni baik dari sekolah manapun pascaperusakan SMK Lodaya di Desa Karangtengah.

"Larangan ini bersifat sementara yang tujuannya untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan kembali terjadi, namun jika situasi sudah benar-benar kondusif pascapengrusakan SMK Lodaya ini maka kami akan mencabut larangan tersebut," kata Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi, Zaenal Mutaqin kepada wartawan, Selasa.

Menurut Zaenal, larangan temu alumni atau reuni untuk sementara ini bertujuan untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap provokator dibalik aksi penyerangan dan pengrusakan SMK Lodaya pada Sabtu, 16/11 lalu. Karena saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.

Pihaknya juga meminta agar kepada seluruh alumni yang akan reuni dari sekolah manapun untuk bisa dimengerti dahulu peraturan ini, karena jika seluruhnya selesai maka seluruh kegiatan apapun yang menyangkut alumni diperbolehkan kembali.

"Kami juga meminta kepada alumni yang akan melakukan reuni dalam waktu dekat, jika larangan ini sudah dicabut agar melapor kepada pihak dinas atau bisa melakukan sekolahnya masing-masing," tambahnya.

Di sisi lain, untuk saat ini kedua sekolah yakni SMK Lodaya dan SMKN I Cibadak sudah membuat kesepakatan untuk tidak melakukan aksi saling serang dan balas membalas lagi. Selain itu, kesepatakan itu dibuat dan disaksikan langsung oleh Muspida Kabupaten Sukabumi.

Lebih lanjut, Zaenal mengatakan pihak Yayasan Lodaya yang menaungi SMK Lodaya dan Ikatan Alumni SMKN I Cibadak sudah sepakat dan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Maka dari itu, Disdik juga meminta agar seluruh pelajar dan alumni dari kedua sekolah tersebut tidak terpancing dengan isu yang belum tentu kebenarannya.

Sementara, Ketua Ikatan Alumni SMKN I Cibadak, Muhidin mengatakan pihaknya sudah memberikan imbauan kepada seluruh alumni yang tersebar di seluruh Indonesia bahwa kasus ini sudah selesai dan tidak ada permasalahan lagi. Dan kepada muspida pihaknya mengucapkan terima kasih karena telah mencarikan solusi pada kasus ini.

"Kami sudah menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab," kata Muhidin.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013