... terdakwa telah sering melakukannya... lebih dari 30 kali... "
Bengkulu (ANTARA News) - Cukup jarang terjadi, perempuan mencabuli anak di bawah umur, berujung dituntut hukuman pidana 12 tahun. Perempuan itu adalah EM (40), seorang ibu rumah tangga biasa di Bengkulu.

"Dalam tuntutan yang dibuat, yakni meminta mejelis hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara ditambah denda Rp60 juta subsidair enam bulan kurungan," kata jaksa Yordan Mahendra Betsy, dalam persidangan pencabulan itu, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa. 

Korban pencabulan EM diketahui tujuh anak --juga diketahui hingga dipaksa hingga praktik laiknya hubungan suami-istri-- yang harus dilindungi sebagaimana dalam UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

Bukan cuma anak-anak korban itu yang disorot, melainkan juga keluarganya, yang diberi malu sehingga sulit berinteraksi lagi dengan masyarakat umum.

"Perbuatan terdakwa juga telah merusak masa depan mereka, dan pada persidangan terdakwa berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya," kata dia.

Terdakwa, menurut jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur sebagaimana diatur pada pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan De terdakwa telah sering melakukannya, dengan Rk terdakwa telah melakukan sebanyak lebih dari 30 kali, sedangkan dengan Ce, Ed,, dan Ta masing-masing satu kali," kata Betsy.

Satu alasan yang diutarakan EM, karena suaminya sakit dan tidak mampu lagi memberikan nafkah batin.

Kasus pencabulan EM itu terungkap setelah salah satu orangtua korban mengadu ke polisi setempat, April silam. 

Pewarta: Boyke LW
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013