Sikap ini diperlukan untuk menegakkan keadilan dalam rangkaian mengembalikan kepercayaan publik...."
Pekanbaru (ANTARA News) - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (UNRI), Erdianto Effendi SH, MHum mengisyaratkan Kapolri Jenderal Sutarman agar bersikap adil dan tidak tebang pilih mengumumkan rekening gendut yang dimiliki perwira di jajaran lembaga yang dipimpinnya.

"Sikap ini diperlukan untuk menegakkan keadilan dalam rangkaian mengembalikan kepercayaan publik bahwa pengumuman bukan hanya rekening gendut milik perwira berasal dari provinsi paling ujung RI itu yang digiatkan penyilidikannya termasuk juga perwira yang berdinas di kawasan ibukota Jakarta dan lainnya," kata dia di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan itu terkait adanya tiga tuntutan masyarakat terhadap Kapolri yang baru yakni menyelesaikan kasus-kasus prioritas yang belum tuntas serta tetap menjaga profesionalisme dalam tugas pokok dan fungsinya, sehingga tidak memunculkan antipati terhadap Polri.

Kedua, Polri harus melakukan reformasi birokrasi internal sehingga tidak ada lagi kasus rekening-rekening gendut anggota Polri dan kasus Labora Sitorus. Yang ketiga adalah tuntutan independensi Polri pada Pemilu 2014 juga harus menjadi perhatian serius dari Kapolri yang baru.

Menurut Erdianto yang juga Ketua Redaksi Jurnal F.Hukum Unri itu, idealnya memang Kapolri yang baru menjawab tantangan publik untuk membersihkan internal Polri dari praktik korup.

Upaya ini, katanya, sekaligus dalam rangka mengembalikan kepercayaan publik atas lembaga penegak hukum tersebut yang cenderung kini memperoleh krisis kepercayaan dari masyarakat.

"Upaya membersihkan internal Polri dari praktik korup dapat dilakukan dengan mudah antara lain dengan membentuk tim investigasi pemeriksaan rekening gendut perwira," katanya.

Tim investigasi tersebut, katanya benar-benar bekerja dan jika Perwira yang diselidiki tidak terbukti memiliki rekening gendut harus diumumkan. Tindakan ini diperlukan untuk menjaga nama baik perwira yang benar-benar bersih dari tudingan itu.

Sebaliknya jika perwira yang diselidiki terbukti memiliki rekening gendut maka ini harus diumumkan pula sekaligus yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kebijakan ini diperlukan dalam upaya membuktikan bahwa Kapolri yang baru sekarang benar-benar berani mengemban tugas mulia dengan sejumlah PR yang diberikan masyarakat dalam rangkaian mengembalikan kepercayaan masyarakat," katanya.

Ia memandang, Kapolri juga perlu mulai melakukan reformasi birokrasi internal atau membenahi rumahnya sendiri dan tetap bertekad tidak pilih kasih atau tebang pilih menyelidiki perwira yang diduga memiliki rekening gendut itu.

Tugas Kapolri yang baru, tambahnya, memang cukup berat tapi tetap harus bisa dijalankan dan tentunya membutuhkan komitmen, integritas dan profesionalitas.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan seorang pejabat Kepolisian Daerah (Polda) Papua memiliki apartemen di Pejaten Village, Jakarta Selatan seharga Rp8 miliar.

Menurut Riono Budisantoso, Ketua kelompok Analis Hukum PPATK usai diskusi Asset Recovery dan Perburuan Koruptor di Luar Negeri, dibanding Polda lain, di (Polda) Papua memang banyak polisi punya rekening gendut.

Akan tetapi Riono enggan mengungkapkan siapa nama-nama polisi yang dalam temuan PPATK memiliki rekening gendut. Menurutnya sejak 2002 pihaknya telah melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.(F011)

Pewarta: Frislidia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013