Penguatan sistem ini penting, untuk menghindari kerancuan pengurusan, jangan sampai pergantian status ini justru mempersulit layanan kepada peserta,"
Bandarlampung (ANTARA News) - Apindo Lampung mengingatkan pentingnya penguatan sistem komputerisasi dan pendataan PT Askes menjelang penerapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Lampung mulai Januari 2014.

"Penguatan sistem ini penting, untuk menghindari kerancuan pengurusan, jangan sampai pergantian status ini justru mempersulit layanan kepada peserta," kata Sekretaris Apindo Lampung M Anshor di Bandarlampung, Kamis.

Selain itu, dia juga mengingatkan tentang pentingnya sosialisasi kepada kalangan pekerja yang selama ini telah menjadi peserta Jamsostek.

Dalam aturannya ada perbedaan plafon dalam pemberian fasilitas kesehatan untuk peserta Jamsostek dan Askes, utamanya saat keanggotaan keduanya dilebur pada awal tahun mendatang.

Dia mencontohkan untuk fasilitas kesehatan tingkat pimpinan yang pada jamsostek memperoleh layanan VIP untuk rawat inap, pada BPJS Kesehatan hanya memperoleh layanan kelas I, artinya terjadi penurunan "grade".

"Harus ada sosialisasi dan penjelasan gamblang mengenai hal ini," kata dia.

Mulai 1 Januari 2014, BPJS Ketenagakerjaan hanya menangani tiga jaminan bagi pesertanya atau berkurang satu dari layanan saat ini yaitu, jaminan tenaga kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Sedangkan jaminan pemberian layanan kesehatan bagi tenaga kerja yang selama ini ditangani oleh Jamsostek diserahkan ke PT Askes pada saat yang sama berubah nama dan fungsinya menjadi BPJS Kesehatan.

Perubahan status tersebut dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, UU No 24 tahun 2009 tentang BPJS, Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang penerima iuran jaminan kesehatan, dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2004, negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar yang layak melalui program jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
(H009/I006)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013