Semua pihak terkait yang bisa mengamankan data hasil pemilu, termasuk Lemsaneg, saya kira bisa bekerja sama dengan KPU, selama tidak mencampuri urusan internal KPU dalam melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pemilu,"
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hafidz Anshary berpendapat KPU sebenarnya bisa bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dalam pengamanan data perolehan suara pemilu, asalkan dipastikan tidak ada intervensi terhadap lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Semua pihak terkait yang bisa mengamankan data hasil pemilu, termasuk Lemsaneg, saya kira bisa bekerja sama dengan KPU, selama tidak mencampuri urusan internal KPU dalam melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pemilu," kata Hafidz di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, untuk melakukan kerja sama yang baik dengan KPU dalam pengamanan data Pemilu 2014, sejak awal perlu ditentukan ranah atau bagian apa saja yang boleh ditangani dan bagian-bagian yang tidak boleh dicampuri oleh Lemsaneg.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti bentuk kerja sama yang akan dijalin antara KPU dan Lemsaneg terkait nota kesepahaman yang telah ditandatangani kedua lembaga itu.

"Saya tidak tahu secara pasti seperti apa kerja sama yang akan dijalin antara KPU dan Lemsaneg," katanya.

Walaupun demikian, ia mengatakan prinsip dasar yang harus selalu dipegang KPU adalah Lemsaneg tidak boleh mencampuri urusan internal KPU.

"Jadi, yang bertanggung jawab sepenuhnya itu tetap KPU, pihak lain yang digandeng hanya membantu. Tetapi kalau sampai mencampuri masalah kebijakan, berarti KPU sudah diintervensi oleh pihak lain, dan itu tidak boleh," kata Hafidz.

Sebelumnya, DPR memberi kewenangan pada KPU untuk meninjau ulang kerja sama dengan Lemsaneg.

Keputusan itu dibuat dalam rapat gabungan antara Komisi I dan Komisi II DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Lemsaneg.

"Kesimpulannya adalah memberi kewenangan pada KPU untuk dapat meninjau ulang kerja sama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso saat memimpin rapat tersebut.

Priyo menilai keputusan itu sesuai dengan undang-undang, dan KPU diperbolehkan menggandeng pihak lain dengan pengawasan tim audit agar penyelenggaraan pemilu berlangsung dengan baik dan tidak menimbulkan kecurigaan.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Husni Kamil Malik menerima masukan dari DPR dan menyatakan siap memperbaiki beberapa bagian dalam nota kesepahaman (MoU) yang dibuat dengan Lemsaneg, agar penyelenggaraan pemilu berjalan dengan jujur dan adil. (*)

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013